Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

GP Ansor Minta Pemerintah Tegas Jika Eks FPI Langgar SKB Enam Menteri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 01 Januari 2021, 13:58 WIB
GP Ansor Minta Pemerintah Tegas Jika Eks FPI Langgar SKB Enam Menteri
Front Pembela Islam (FPI)/Net
rmol news logo Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) meminta pemerintah bertindak tegas kepada pihak-pihak atau mantan kader FPI yang berusaha untuk melanggar surat keputusan pemerintah soal pembubaran FPI.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Mohammad Haerul Amri lewat keterangan persnya, Jumat (1/1).

Haerul menegaskan, dia mendukung langkah pemerintah soal penerbitan SKB enam menteri. GP Ansor juga menilai cara dakwah FPI yang kerap kali bertentanhan dengan nilai-nilai, norma serta azas kehidupan bersama masyarakat.

Atas pelarangan FPI ini, kata Haerul, Ansor meminta kepada seluruh aparatur negara untuk bertindak tegas karena FPI sudah berstatus sebagai organisasi terlarang.

“Dengan demikian, jika ada pihak-pihak yang berupaya melanggar keputusan pemerintah ini, aparat harus berani bertindak tegas dan adil dalam kerangka menegakkan hukum dan aturan SKB 6 menteri,” ujar Haerul.

Pihaknya juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak mengambil tindakan main hakim sendiri pasca pembubaran FPI.

GP Ansor meminta agar publik berpikir jernih dengan tidak mudah terprovokasi dengan berita palsu dan menghasut.

Haerul juga menginstruksikan kepada seluruh anggota Ansor, Banser, dan seluruh kader di penjuru tanah air untuk satu komando dan tetap menjaga kondusivitas kedamaian hidup bermasyarakat.

“Caranya dengan mengedepankan sikap toleransi yang tinggi dan dialog demi menjaga keutuhan NKRI, lebih-lebih di saat pandemi Covid-19 ini yang meniscayakan kolaborasi dan sinergi semua pihak,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA