Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar: Proses Ekstradisi Tidak Bisa Dilakukan Kepada Terduga Pelaku Pembuat Parodi Indonesia Raya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 01 Januari 2021, 21:08 WIB
Pakar: Proses Ekstradisi Tidak Bisa Dilakukan Kepada Terduga Pelaku Pembuat Parodi Indonesia Raya
Hikmahanto Juwana/Net
rmol news logo Kerjasam Kepolisian Republik Indonesia dan Polisi Diraja Malaysia berhasil mengungkap teruga pelaku pembuatan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dua terduga pelaku berhasil diamankan di tempat terpisah. Satu di Sabah, Malaysia dan satu lainnya di Cianjur, Jawa Barat.

Guru besar ilmu hukum internasional Hikmahanto Juwana mengingatkan, terduga pelaku WNI yang berada di Malaysia tentu harus menghadapi proses hukum di Malaysia.

Dalam hukum internasional prinsip ini dikenal sebagai asas teritorial.

“Asas teritorial menggariskan aparat penegak hukum yang berwenang untuk melakukan proses hukum adalah aparat penegak hukum di mana kejahatan dilakukan (locus delicti),” ujar Hikmahanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (1/1).

Menurut Rektor Universitas Achmad Yani ini, pengecualian jika Malaysia tidak ingin memproses hukum WNI di Malaysia, maka dengan prinsip nasionalitas Indonesia harus turun tangan.

“Prinsip nasionalitas menggariskan aparat penegak hukum yang berwenang untuk melakukan proses hukum adalah aparat penegak hukum dari kewarganegaraan pelaku atau korban yang dalam hal ini Indonesia. Namun demikian jeratan hukum didasarkan pada hukum Malaysia,” terangnya.

Dia menambahkan, proses ekstradisi kepada WNI yang menjadi pelaku parodi Indonesia Raya itu tidak bisa dilakukan lantaran tidak melakukan perbuatannya di wilayah hukum Indonesia.

“Sementara proses ekatradisi tidak bisa dilakukan mengingat pelaku wni yang berada di Sabah tidak melakukan kejahatannya di Indonesia,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA