“Kerja keras oleh Polri ini seharusnya berbanding lurus dengan proses hukum atas agen intelijen Jerman yang diketahui masuk ke markas FPI. FPI saat ini telah dinyatakan oleh pemerintah sebagai organisasi terlarang,†kata Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Hikmahanto Juwana kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (1/1).
Tak hanya aparat kepolisian, Gurubesar ilmu hukum internasional UI ini juga mengkritik Kementerian Luar Negeri RI yang tidak seharusnya percaya dengan berbagai alasan yang disampaikan otoritas kedutaan besar Jerman.
“Dan tidak membiarkan pihak Kedubes memulangkan agen intelijen tersebut,†bebernya.
Oleh karenanya, ia meminta kepada Menlu Retno Marsudi untuk dapat memproses agen intelijen Jerman tersebut yang telah berani masuk ke markas FPI di Petamburan beberapa waktu lalu.
“Kemlu harusnya meminta Kedubes Jerman untuk menyerahkan agen intelijen kepada Polri agar dapat mendalami motif dan kegiatan dari agen intelijen tersebut di Markas FPI,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: