Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dukung Pembubaran FPI, Azis Syamsuddin: Perkuat Keutuhan NKRI Dan Tolak Intoleransi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 02 Januari 2021, 09:35 WIB
Dukung Pembubaran FPI, Azis Syamsuddin: Perkuat Keutuhan NKRI Dan Tolak Intoleransi
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin/Net
rmol news logo Langkah pemerintah dalam hal pembubaran Front Pembela Islam (FPI) disambut baik oleh pimpinan DPR RI.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pasalnya, FPI kerap melanggar ketertiban dan keamanan masyarakat yang bertentangan dengan hukum, dan pemerintah tentunya sudah mempertimbangkan berbagai faktor dalam memutuskan hal tersebut.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (2/1).

"Saya mendukung Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI," ujar Azis Syamsuddin.

"Tentu pemerintah sudah memiliki informasi serta landasan yang kuat dalam membuat keputusan ini, terlebih ada sejumlah pengurus serta anggota FPI terlibat terorisme juga tindak pidana lain menurut Menko Polhukam" imbuhnya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengajak kepada semua elemen bangsa untuk bergotong royong menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila dan UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinekka Tunggal Ika.

Namun, masyarakat dapat tetap tenang dan tidak terprovokasi serta bijak dalam menyikapi ajakan-ajakan untuk menentang keputusan pemerintah membubarkan FPI.

"Saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir yang ditandai dengan angka kasus Covid-19 baru yang terus meningkat setiap harinya, sehingga menghindari kerumunan massa adalah langkah terbaik untuk melindungi diri serta keluarga dari terpapar virus corona," tegasnya.

Adapun terkait dengan keberatan pihak FPI terhadap keputusan pemerintah, disarankan agar bisa menempuh melalui jalur hukum yang berlaku tanpa kegiatan berkumpul fisik apapun di masa pandemi saat ini.

"Silakan menempuh ke PTUN, jangan sampai ada kegiatan fisik yang dapat berdampak pada peningkatan covid-19," demikian Azis Syamsuddin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA