Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Varian Baru Corona, DPR Dukung Larangan Sementara WNA Masuk Ke Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 02 Januari 2021, 10:19 WIB
Varian Baru Corona, DPR Dukung Larangan Sementara WNA Masuk Ke Indonesia
Foto ilustrasi/Net
rmol news logo Kebijakan pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) pada 1-14 Januari 2021, diapresiasi sejumlah pihak.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendukung upaya pemerintah tersebut dalam rangka mencegah potensi transmisi varian baru Covid-19 B117 yang masuk dari luar negeri ke tanah air.

"Pemerintah harus memperhatikan dengan rutin dan intensif mengawasi pengurutan genom virus melalui analisa data penerbangan dari negara asal penyebaran seperti Inggris, Hong Kong dan Singapura," kata Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (2/1).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengingatkan virus baru corona B117 bersifat 70 persen lebih menular dan angka reproduksi virus (Ro) bisa meningkat dari 1,1 menjadi 1,5 dibandingkan varian virus penyebab Covid-19 sebelumnya.

Karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum harus tegas dalam melakukan penertiban terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

"Pemerintah dan aparat keamanan bisa mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti wabah penyakit menular (4/1984), Penanggulangan Bencana (24/2007), Kekarantinaan Kesehatan (6/2018), Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (21/2018), PSBB Percepatan Penanganan Covid-19 (21/2020)," tegasnya.

Lebih lanjut, Azis Syamsuddin menghimbau kepada para pelaku perjalanan yang melakukan perjalanan internasional dapat mengikuti ketentuan penutupan sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia. Terlebih seusai libur Natal dan Tahun Baru dan pelaku perjalanan WNI dari luar negeri.

"Terkecuali pemegang visa dinas setingkat menteri ke atas serta pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan tetap (KITAP)," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA