Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dengar Kabar 1.771 WNA Masuk Indonesia, Rusly Moti: Apa Maksudnya Dengan Kebijakan Pelarangan?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 02 Januari 2021, 11:27 WIB
Dengar Kabar 1.771 WNA Masuk Indonesia, Rusly Moti: Apa Maksudnya Dengan Kebijakan Pelarangan?
Ilustrasi WNA masuk Indonesia/Net
rmol news logo Kabar masuknya Warga Negara Asing (WNA) di masa penutupan akses lalu lintas orang dari luar negeri per 1-14 Januari membuat tercengang Aktivis Haris Rusly Moti.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam akun Twitternya, @motizenchannel, dia mengaku heran dengan fakta yang tidak sesuai dengan kebijakan yang diambil pemerinta dalam rangka mencegah penyebaran varian baru virus Covid-19 di Indonesia.

Dalam cuitannya tersebut, Rusly juga memposting berita media nasional yang berjudul "1 Januari 2021, 1.771 Penumpang WNA Tiba di Bandara Soekarno Hatta".

Dalam berita tersebut terdapat keterangan pihak Bandara Soekarno-Hatta yang menyebut kedatangan orang dari luar negeri bukan hanya dari kalangan WNA, melainkan juga dari Warga Negara Indoensia (WNI).

Namun, Rusly menyoroti terkait kedatangan 1.771 WNA. Dia menyampaikan pertanyaannya kepada pemerintah atas kejadian tersebut.

"Sobat, 1 Januari 2021 ada 1.771 penumpang WNA tiba di Bandara Soekarno Hatta. Apa maksudnya dengan kebijakan pelarangan WNA masuk RI mulai 1 Januari - 14 Januari 2021?" demikian Haris Rusly Moty.

Pelarangan WNA yang diputuskan pemerintah pada pekan akhir bulan Desember 2020 lalu dituangkan di dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 No. 4/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam beleid tersebut ditekankan, WNA dilarang masuk ke Indoensia sejak tanggal 1-14 Januari 2021, untuk menghindari sebaran varian baru virus Covid-19 yang sudah menyebar di sejumlah negara tetangga. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA