Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rachland Nashidik: Cara Pemerintah Gebuk FPI Bahayakan Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 02 Januari 2021, 12:31 WIB
Rachland Nashidik: Cara Pemerintah Gebuk FPI Bahayakan Konstitusi
Simpatisan FPI/Net
rmol news logo Politisi partai Demokrat Rachland Nashidik menyampaikan penolakan Demokrat terhadap pembubaran FPI didasari oleh rasa khawatir dengan cara pemerintah yang dinilai dapat menganggu hak konstitusi warga.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Saya sadar, FPI tak pernah jadi pemilih Demokrat -- tidak di Pilkada 2017 maupun Pileg 2019. Tapi dukungan bukan soalnya. Bagi kami, cara pemerintah menggebuk FPI membahayakan hak-hak konstitusional semua warga negara.  Demi demokrasi dan hak asasi manusia, cara itu kami tolak!," kata Rachland melalui akun Twitternya, Sabtu (2/1).

Ia kemudian mengingatkan saat Gamawan Fauzi menjadi Mentri Dalam Negeri (Mendagri) yang menyatakan bahwa proses untuk membekukan atau membubarkan sebuah ormas harus melalui mekanisme di Mahkamah Agung.

"Itu pernyataan Pak Gamawan tahun 2011. Prinsip itu, bahwa pembubaran ormas hanya bisa dilakukan oleh kekuasaan judicial, kemudian dituangkan ke dalam UU Ormas yang mengatur pembubaran harus lewat pengadilan. Prinsip ini dianulir oleh Perppu Jokowi: Pembubaran bisa oleh eksekutif," ungkap Rachland.

Sebelumnya pemerintah membubarkan FPI hanya melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam Menteri tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Surat tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA