Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jangan Hanya FPI, Semua Ormas Menyimpang Dari Aturan Harus Ditindak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 02 Januari 2021, 15:05 WIB
Jangan Hanya FPI, Semua Ormas Menyimpang Dari Aturan Harus Ditindak
Ilustrasi FPI/Net
rmol news logo Secara prinsip pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) sudah tepat jika mengacu pada peraturan Undang Undang (Perppu) 2/2017 tentang Organisasi Masyarakat.

Begitu dikatakan aktivis muda yang saat ini menempuh pendidikan pasca sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Nazarunain Abdillah.

Nazar, sapaan karibnya, memahami jika ada sebagian pihak terutama eks FPI keberatan dengan keputusan perintah itu.

Dia pun berpendapat, bahwa eks FPI itu lebih baik menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Saya menyarankan untuk FPI agar menggugat saja dengan elegan melalui koriodor hukum yang sesuai," ujar Nazar kepada wartawan, Sabtu (2/1).

Nazar juga menyebutkan, apabila memang banyak ormas yang tidak sesuai dengan aturan-aturan dari pemerintah lebih baik agar ditindak seperti yang dilakukan kepada FPI.

"Jangan hanya FPI saja yang ditindak. Semoga kita bisa merajut tali ukhuwah Islamiah," pungkasnya.

Keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam secara de jure telah resmi bubar per tanggal 20 Juni 2019. Artinya, per 21 Juni 2019 sudah tidak ada lagi ormas yang bernama FPI.

Pengumuman ini disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu (30/12).

Pelarangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA