Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Sesuai Prinsip Negara Demokrasi, KAMI Se-Jawa Minta Kapolri Cabut Maklumat Soal FPI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 02 Januari 2021, 20:41 WIB
Tak Sesuai Prinsip Negara Demokrasi, KAMI Se-Jawa Minta Kapolri Cabut Maklumat Soal FPI
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat menunjukan Maklumat Kapolri soal FPI/Ist
rmol news logo Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) se-Jawa meminta agar Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut Maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Melalui keteragan tertulis yang ditandatangani oleh Presidium KAMI Jawa Tegah Mudrick Setiawan Salakan Mangidu, KAMI DIY Syahkri Fadholi, KAMI Jawa Timur Daniel Mohammad Rasyid, KAMI Jawa Barat Syafril Sjofyan dan KAMI DKI Jakarta Djuju Purwantoro yang tergabung dalam Presidium KAMI se-JAwa itu menilai, Maklumat Kapolri bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28f.

"Bahwa Maklumat itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang karena sangat bertentangan dengan isi UUD 1945 pasal 28f," kata Presidium KAMI se-Jawa dalam keterangan yang diterima redaksi, Sabtu (2/1).

KAMI se-Jawa mengingatkan bahwa cara-cara refresif dan pelanggaran dalam penegakan hukum dan HAM atau 'detournement de pouvior' (penyalahgunaan kekuasaan) harus dikecam dan dihindari, sesuai dengan konsep dan mekanisme 'due process of law' (proses hukum yang adil dan tidak memihak). Dalam kehidupan bernegara, kebenaran dan kejujuran adalah sikap dasar yang penting harus dijaga dan dikembangkan dalam kehidupan berbangsa sesuai UUD 1945 dan Pancasila.

"Oleh karena itu KAMI se-Jawa meminta dan mendesak agar Kapolri untuk mencabut Maklumat tersebut karena tidak sesuai dengan prinsip negara demokrasi, negara hukum dan tak sejalan dengan UUD 1945 dan Pancasila," demikian Presidium KAMI se-Jawa. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA