Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Vaksinasi Covid-19 Butuh 3,5 Tahun, Politikus Demokrat: Ini Berita Buruk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 03 Januari 2021, 02:37 WIB
Vaksinasi Covid-19 Butuh 3,5 Tahun, Politikus Demokrat: Ini Berita Buruk
Politikus Partai Demokrat, Andi Mallarangeng/Net
rmol news logo Proses pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat Indonesia yang dikabarkan butuh waktu hingga 3,5 tahun mendapat kritik keras sejumlah pihak. Pemerintah dinilai masih tak serius menangani pandemi Covid-19 di tanah air.

Politikus Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, mempertanyakan cara pemerintah menangani pandemi ini. Andi menilai, waktu 3,5 tahun untuk memberikan vaksin kepada seluruh masyarakat terlalu lama.

“Ini berita buruk di awal tahun baru. Harapan yang tadinya muncul langsung pupus dengan berita ini,” ujar Andi, Sabtu (2/1), dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Andi mengatakan, pernyataan Menteri Kesehatan yang menyebut butuh waktu 3,5 tahun untuk menyelesaikan vaksinasi Covid-19, untuk menciptakan herd immunity di Indonesia bukan kabar yang baik. Itu artinya, pandemi di Indonesia masih lama mencapai akhir.

Pertanyaan berikutnya, lanjut Andi, kapan krisis ekonomi akan pulih? Padahal, vaksinasi Covid-19 menjadi harapan banyak orang untuk meredakan pagebluk ini dan memulihkan perekonomian yang krisis.

“Krisis ekonomi yang melanda kita sekarang ini berkaitan langsung dengan pandemi Covid-19. Selama pandemi belum selesai, selama itu pula ekonomi kita terus krisis. Krisis di tingkat negara, krisis di tingkat ekonomi rakyat,” tutur Andi.

Ditambahkan Andi, tugas negara adalah menyediakan vaksin, mendistribusikan, dan melaksanakan vaksinasi yang aman dan manjur. Selain itu, vaksin yang diberkan harus yang paten, bukan abal-abal.

Kemudian, waktu vaksinasi juga harus dilakukan secepatnya.

“Tapi 3,5 tahun? Apa rakyat tahan? Too little too late,” tegas Andi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA