Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Azmi Syahputra: Koreksi Polri Pada Poin 2d Terkait Media Massa Harus Tertulis Dalam Maklumat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 03 Januari 2021, 20:20 WIB
Azmi Syahputra: Koreksi Polri Pada Poin 2d Terkait Media Massa Harus Tertulis Dalam Maklumat
Azmi Syahputra/Net
rmol news logo Maklumat Kapolri yang diterbitkan Jenderal Idham Azis menuai reaksi beragam di tengah masyarakat. Khususnya poin 2d yang mendapat kritik dari kalangan media massa.

Sebab dalam poin tersebut, masyarakat dilarang untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI. Baik melalui website maupun sosial media.

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra mengatakan, isi Maklumat point 2d ini tidak tepat.

"Sebab kalaupun maklumat ini merujuk pada makna bentuk peraturan lain dalam Pasal 8 ayat 1 UU 12/2011, maka aturan dalam maklumat ini isinya tidak boleh membuat ketentuan baru melainkan hanya pelaksanaan perundang-undangan," ujar Azmi dalam keterangannya, Minggu (3/1).

Padahal, kata Azmi jelas maklumat point 2d ini memuat ketentuan baru. Sehingga, syarat bisa dilaksanakan Maklumat itu sepanjang ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Azmi menyebutkan juga, salah satu hal yang membuat Maklumat itu tidak bisa dilaksanakan adalah bertentangan pasal 28F UUD 1945.

"Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, jadi apapun produk undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945," terangnya.

Azmi juga menyoroti soal masa rentang waktu masa berlaku maklumat tersebut. Pasalnya, Polri menyebutkan bahwa maklumat dibuat untuk menyikapi situasi terkini.

"Kalaupun maklumat ini diambil atas nama kebijakan untuk mengatasi situasi, kebutuhan tertentu semestinya ada batas waktunya, namun dalam maklumat ini tidak diberikan batas waktunya secara jelas, maklumat yang begini tentunya kurang tepat," jelasnya.

Begitu juga irisan maklumat itu dengan fungsi media massa dalam pemberitaan. Kata Azmi, Polri harus membuat maklumat yang sama bahwa poin 2d tidak berlaku pada perusahaan media massa.

"Kalaupun ada koreksi oleh pihak kepolisian bahwa maklumat poin 2d ini tidak berlaku sepanjang menjalankan UU Pers, maka tentang hal ini pula harus dinyatakan secara tertulis dalam bentuk maklumat pula," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA