Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penghapusan CPNS Guru Mengingkari Kesepakatan Komisi X DPR Dengan Mendikbud

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 05 Januari 2021, 07:48 WIB
Penghapusan CPNS Guru Mengingkari Kesepakatan Komisi X DPR Dengan Mendikbud
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi/Net
RMOL. Guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) pada dasarnya merupakan sesuatu yang dibutuhkan pemerintah. Untuk itu, penerimaan guru lewat jalur CPNS harus tetap ada. Apalagi setiap tahunnya, ada guru PNS yang pensiun dan tidak bisa meneruskan tugasnya.

Begitu tegas Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menanggapi pengumuman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebut guru tidak akan lagi dimasukkan dalam kategori CPNS per tahun ini. Penerimaan guru dialihkan melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Ini berita agak mengagetkan. Padahal guru sudah mengabdi lama, mereka sudah bertugas. Jadi menurut hemat kami ini adalah sesuatu yang benar-benar mengkhianati perjuangan para guru,” ujarnya kepada wartawan, Senin (4/1).

Dedi Yusuf menilai bahwa pengumuman itu juga mengingkari kesepakatan antara Komisi X DPR dengan Mendikbud Nadiem Makarim beberapa waktu lalu. Di mana kedua belah pihak menyetujui pembukaan pendaftaran P3K guru sebanyak 1 juta orang dan untuk CPNS tetap ada.

Keberadaan guru PNS saat ini masih cukup kurang. Bahkan tak jarang hanya ada 1 hingga 2 guru PNS di setiap sekolah, sementara sisanya adalah honorer. Atas alasan itu, Komisi X DPR sepakat dengan rencana perekrutan P3K secara besar-besaran, tapi rekrutmen CPNS guru juga harus tetap ada

"Memang kesepakatan kita dalam beberapa kali rapat itu honorer akan diganti menjadi P3K tetapi, CPNS masih ada," ujarnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA