Tidak sedikit pihak yang mendukung keputusan ini. Namun banyak juga yang mempertanyakan, khususnya dari segi legalitas pembubaran.
Soal polemik itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, sebaiknya pembahasan terkait legal atau tidaknya pembubaran ini disudahi.
“Pembubaran FPI ini sudah sangat komprehensif, jadi marilah kita akhiri perdebatan tentang dasar hukum, aturan, metode dan lainnya, karena langkah pemerintah membubarkan dan melarang FPI itu sudah dipertimbangkan dengan matang,†ujar Sahroni kepada wartawan, Selasa (5/1).
Sahroni juga menyebutkan, dari praktek di lapangan, maka sewajarnya FPI dibubarkan karena banyak kegiatannya yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
Dari segi legalitas, FPI juga sudah tidak memiliki dasar hukum karena sudah tidak terdaftar di Kemenkum HAM.
“FPI ini dari sisi keamanan dan ketertiban juga jelas mereka memiliki
track record main hakim sendiri, nggak tertib, suka men-sweeping, padahal itu bukan tugas mereka," terangnya.
"Secara legalitas juga mereka nggak ada dasar hukumnya,†sambung politisi Partai Nasdem ini.
Lebih dari itu, lanjutnya, yang paling membahayakan adalah karena FPI terindikasi mendukung gerakan ISIS yang merupakan kelompok teroris dan dikecam oleh seluruh dunia.
“Jadi ini bukan hanya masalah izin, sweeping, tapi juga kamanan negara dipertaruhkan. Karenanya, alasan pembubaran FPI sudah komprehensif, mulai dari ketertiban sampai keamanan negara dari potensi aksi teroris,†demikian Sahroni.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: