Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKS: BPOM Harus Bebas Dari Tekanan Dan Bekerja Obyektif Untuk Terbitkan Izin Edar Vaksin Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 05 Januari 2021, 13:56 WIB
PKS: BPOM Harus Bebas Dari Tekanan Dan Bekerja Obyektif Untuk Terbitkan Izin Edar Vaksin Covid-19
Vaksin Sinovac/Net
rmol news logo Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI telah menyalurkan vaksin Covid-19 ke berbagai daerah dalam tiga hari terakhir.

Meski sudah didistribusikan ke setiap daerah, vaksin tersebut tidak bisa langsung disuntikan kepada masyarakat sebelum ada izin dari BPOM.

Menanggapi hal tersebut anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meminta BPOM bekerja profesional dan obyektif menilai kelayakan vaksin tersebut.

BPOM diharapkan tidak terpengaruh pada tekanan pihak tertentu dalam memproses pemberian izin edar dan Emergency Use Authorization (EUA).

"Di tengah kondisi pandemi nasional sekarang ini, pemerintah mesti tetap dingin dan rasional dalam bertindak terkait vaksinisasi Covid-19 kepada masyarakat," ujar Mulyanto dalam keterangannya, Selasa (5/1).

Meski keadaan genting karena pandemi ini makin meningkat, kata Mulyanto, tetap saja kita harus berpegang pada prinsip perlindungan masyarakat, yakni tidak menyuntik masyarakat menggunakan vaksin yang belum jelas khasiat, keamanan dan kehalalannya.

"Yang disuntikan ke masyarakat hanyalah vaksin yg sudah lulus uji klinis tahap III serta mendapat izin edar dari BPOM," katanya.

Politisi senior PKS itu minta BPOM transparan dalam melakukan uji kelayakan vaksin sebelum mengeluarkan izin. BPOM harus berpatokan pada kaidah ilmiah dalam menetapkan status kelayakan vaksin, bukan berdasarkan tekanan pihak yang berkepentingan.

"BPOM punya tanggungjawab moral untuk melindungi segenap bangsa Indonesia untuk bebas dari Covid-19. Karena itu BPOM harus melaksanakan proses pengujian dengan cara yang akurat dan tepat," terangnya.

"Jangan sampai karena tekanan pihak tertentu BPOM terpaksa mengeluarkan izin edar meskipun sebenarnya vaksin tersebut tidak layak pakai," tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, BPOM tidak boleh bekerja atas dasar tekanan dan pesanan produsen atau pedagang vaksin.

Untuk diketahui sebelumnya pemerintah telah menerima vaksin Covid-19 dari perusahaan China, Sinovac sebanyak 3 juta dosis.

Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 dari China telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 6 Desember 2020. Sisanya 1,8 juta dosis baru tiba di tanah air awal tahun ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA