Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Datangi DPRD Lampung, Aliansi Umat Islam Lampung Sampaikan 4 Sikap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 05 Januari 2021, 14:56 WIB
Datangi DPRD Lampung, Aliansi Umat Islam Lampung Sampaikan 4 Sikap
Aliansi Umat Islam Lampung Anti Kedzoliman mendatangi kantor DPRD Provinsi Lampung/RMOLLampung
rmol news logo Aliansi Umat Islam Lampung Anti Kezoliman mendatangi kantor DPRD Provinsi Lampung, Selasa (5/1), pukul 10.00 WIB. Kedatangan mereka tak lain untuk menyampaikan sikap "kezoliman" yang dirasakan saat ini.

"Alhamdulillah, kedatangan kami disambut dengan baik anggota DPRD dan diterima oleh Komisi I DPRD Provinsi Lampung," kata salah seorang koordinator, Habib Umar Assegaf, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (5/1).

Menurut dia, Aliansi Umat Islam Lampung Anti Kezoliman saat ini serius mencermati perihal tragedi kasus penembakan 6 orang anggota FPI (Front Pembela Islam) yang mengawal Imam Besar Habib Rizieq Shihab, Senin lalu (7/12).

Aliansi Umat Islam Lampung menilai ada dugaan pelanggaran HAM atas tewasnya 6 laskar dan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya dengan sangkaan kerumunan di Petamburan, Tebet, dan Bandara Soekarno Hatta.

Menurut mereka, hal itu sangat tidak adil melihat banyak kejadian serupa namun tidak ada yang dkenakan sanksi tindak pidana apalagi sampai di penjara.

Untuk itu, Aliansi Umat Islam Lampung Anti Kezoliman telah merangkum empat sikapnya sebagai berikut:

1. Usut tuntas tragedi yang telah menewaskan 6 laskar FPI karena kami melihat ini merupakan sebuah pelanggaran HAM berat dan ini berpotensi sebagai (extra judicial killing) dan tentu dalam perspektif agama ini merupakan hal yang sangat keji karena telah menghilangkan nyawa seorang muslim tanpa alasan syar’i.

2. Segera bebaskan IB HRS karena kami melihat ada unsur ketidakadilan yang terjadi kepada IB HRS hingga detik ini masih banyak orang atau sekelompok orang yang melanggar protokol kesehatan namun tidak ada sanksi tindak pidana yang diberlakukan serupa dengan sanksi IB HRS yang sampai dipenjara.

3. Hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap ulama dan hentikan segala bentuk diskriminasi hukum.

4. Meminta kepada Presiden untuk bersikap tegas memerintahkan kepada Kapolri untuk memberi sanksi hukum terhadap para oknum pelaku penembakan enam) orang Laskar FPI. Meminta kepada DPR RI dan Presiden membentuk Tim Pencari Fakta yang independen untuk mencari tahu latar belakang peristiwa penembakan enam orang dan melakukan publikasi hasil temuannya secara transparan kepada masyarakat luas.

"Demikian surat pernyataan sikap kami," tandas Habib Umar Assegaf. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA