Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Dan Pemerintah Jangan Buat UU Pemilu Seperti 'Popok Bayi', Sekali Pakai Buang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 05 Januari 2021, 19:39 WIB
DPR Dan Pemerintah Jangan Buat UU Pemilu Seperti 'Popok Bayi', Sekali Pakai Buang
Ujang Komarudin/Repro
rmol news logo DPR dan pemerintah diharapkan dalam membuat Undang Undang soal kepemiluan tidak berorientasi kepentingan jangka pendek semata.

Sebab, hal itu justru akan menguras energi akibat tarik menarik kepentingan.  

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin saat menjadi narasumber dalam diskusi daring Obrolan Bareng Bang Ruslan bertajuk "2021 Tahun Politik Sesungguhnya" yang diselenggarakan oleh Kantor Berita Politik RMOL, pada Selasa (5/1).

"Sebenarnya regulasi yang buat kan DPR dan pemerintah. Tapi saya secara pribadi dalam konteks ini buat UU tuh yang memiliki sejarah yang lama dipake gitu," ujar Ujang Komarudin.

"Jangan sampai kita buat UU Pemilu atau UU apapun seperti popok bayi sekali pakai buang, sekali pakai buang, kan lucu," imbuhnya.

Menurut Ujang Komarudin, DPR dan pemerintah sedianya harus membuat legacy (warisan) dalam hal ini UU Pemilu agar tidak terus direvisi setiap hendak menyelenggarakan Pemilu.

"Harusnya kita ini mendorong DPR membuat UU yang bisa terpakai 20-30 tahun, kan luar biasa. Itu juga legacy yang harus dimiliki juga oleh DPR dan pemerintah," tuturnya.

"Nah hari ini kan masih begitu, ketika mau Pemilu berdebat lagi, mau Pemilu berdebat lagi, draftnya aja satu tahun kan. Nah ini sebenarnya energi kita habis disitu gituloh," imbuh dia.

"Kapan kita mau membangun bangsa ini kalau mau Pemilu ribut lagi ribut lagi. Ini menjadi problem kebangsaan kita," demikian pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia ini.

Selain Ujang Komarudin, narasumber lain dalam Obrolan Bareng Bang Ruslan yakni Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI fraksi PPP Ahmad Baidlowi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA