Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terima Gugatan Yusuf-Tulus, Bawaslu Lampung Diskualifikasi Eva-Deddy

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 06 Januari 2021, 14:12 WIB
Terima Gugatan Yusuf-Tulus, Bawaslu Lampung Diskualifikasi Eva-Deddy
Gugatan calon Walikota Bandarlampung, Yusuf Kohar, diterima Bawaslu Lampung/RMOLLampung
rmol news logo Majelis Sidang Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung memutuskan menerima tuntutan paslon 02 Pilkada Bandarlampung, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, terhadap paslon 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Dalam sidang yang dilangsungkan di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1), Ketua Majelis Sidang, Fatikhatul Khoiriyah, memutuskan menerima seluruh tuntutan untuk mendiskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilwalkot Bandarlampung 2020.

"Memutuskan, menyatakan, terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran TSM untuk memengaruhi pemilih. Membatalkan paslon 03 dan memerintahkan KPU untuk membatalkan putusan pleno," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Handoko, mengapresiasi kinerja majelis yang telah mengakomodir semua bukti dan saksi.

Selanjutnya, pihak kuasa hukum akan meminta putusan majelis. Putusan majelis ini bersifat final dan tidak ada upaya hukum lain setelah ini.

"KPU Bandarlampung harus melaksanakan putusan ini di tiga hari kerja," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA