Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Didiskualifikasi Di Pilkada Bandarlampung, Eva-Deddy Maju Ke MA Dan DKPP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 06 Januari 2021, 14:40 WIB
Didiskualifikasi Di Pilkada Bandarlampung, Eva-Deddy Maju Ke MA Dan DKPP
Kuasa hukum paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amrullah, M Yunus, usai sidang/RMOLLampung
rmol news logo Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung untuk menerima tuntutan pasangan calon 02, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, langsung direspons oleh tim kuasa hukum paslon 03, Eva Dwiana-Deddy Amrullah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kuasa Hukum Eva-Deddy, M. Yunus mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dikabulkannya tuntutan paslon 02 yang dilanjutkan dengan didiskualifikasi kliennya oleh Bawaslu Lampung.

Menurutnya, ada diskriminasi dalam melakukan putusan. Pasalnya, dalam sidang TSM Pilkada Lampung Tengah, pihak majelis mempertimbangkan keterangan pihak terkait seperti Bawaslu Lampung Tengah sebagai acuan utama.

Sedangkan di sidang Bawaslu terkait Pilwalkot Bandarlampung, keterangan pihak terkait tidak ada satu pun menjadi acuan.

"Terkait menafsirkan norma dalam UU harus paslon yang melakukan dan di Lampung Tengah itu dibenarkan, tetapi di Bandarlampung maknanya diperluas, setiap perlakuan pihak lain dianggap calon melakukan pelanggaran," bebernya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Majelis Sidang Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung memutuskan menerima tuntutan paslon 02 Pilkada Bandarlampung, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, terhadap paslon 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Dalam sidang yang dilangsungkan di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1), Ketua Majelis Sidang, Fatikhatul Khoiriyah, memutuskan menerima seluruh tuntutan untuk mendiskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilwalkot Bandarlampung 2020. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA