Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tuntutannya Dikabulkan Bawaslu Lampung, Yusuf Kohar: Sejak Awal Saya Optimistis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 06 Januari 2021, 15:15 WIB
Tuntutannya Dikabulkan Bawaslu Lampung, Yusuf Kohar: Sejak Awal Saya Optimistis
Calon Walikota Bandarlampung, Yusuf Kohar/Net
rmol news logo Calon Walikota Bandarlampung nomor urut 02, Yusuf Kohar, menyambut gembira keputusan Bawaslu Lampung yang mengabulkan tuntutannya untuk mendiskualifikasi kemenangan pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amdrullah pada Pilwalkot Bandarlampung 2020.

"Sejak awal, saya optimistis bisa membuktikan keterlibatan PNS dan penggunaan APBD Lampung dalam kemenangan paslon 03," ucap Yusuf kepada Kantor Berita RMOLLampung, Rabu siang (6/1).

Beberapa jam sebelumnya, Bawaslu Lampung mengabulkan tuntutan paslon 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo terhadap paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Hotel Bukit Randu, Kota Bandarlampung, Rabu (6/1).

Ketua Majelis Sidang, Fatikhatul Khoiriyah, memutuskan menerima seluruh tuntutan untuk mendiskualifikasi paslon Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada 2020.

Didampingi juru bicaranya, Ilwaldi Perkasa, Yusuf Kohar mohon doa restu warga Kota Bandarlampung untuk menghadapi kemungkinan banding pihak paslon 03 di MA dan tuntutan ke DKPP.

Wakil Walikota Bandarlampung itu optimistis kebenaran yang akhirnya memenangkan proses suksesi kepemimpinan di Kota Bandarlampung.

Dalam mengajukan tuntutannya, Yusuf-Tulus melibatkan pakar hukum seperti Hamdan Zoelva dan Yusril Ihza Mahendra. Keduanya telah menyatakan dalam sidang ada sederet kebijakan Walikota Herman HN yang menguntungkan istrinya sebagai cawalkot.

Menurut Ilwaldi Perkasa, beberapa kebijakan penggunaan APBD dan pengerahan ASN yang dilakukan paslon 03 semuanya dapat dibuktikan di persidangan sekaligus mengungkapkan adanya TSM.

Selain itu, kata Ilwaldi, ada yurisprudensinya. Yakni Pilkada Kabupaten Nias Selatan. Bawaslu minta KPU mendiskualifikasi petahana Hilarius-Firman karena pelanggaran administratif.

Seperti halnya hasil Pilkada Nias Selatan, ucap Yusuf Kohar, Pilwalkot Bandarlampung juga dari bukti-bukti yang sudah disiapkannya diduga melanggar UU No.10 Tahun 2016.

Dalam UU tersebut, pasal 71 ayat 3, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA