Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

CPNS Guru Mau Disetop, Anggota DPR Yang Juga Mantan Rektor: Mana Penghargaan Pemerintah Terhadap Guru?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 06 Januari 2021, 16:17 WIB
CPNS Guru Mau Disetop, Anggota DPR Yang Juga Mantan Rektor: Mana Penghargaan Pemerintah Terhadap Guru?
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN Prof. Zainuddin Maliki/Net
rmol news logo Rencana pemerintah menghentikan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru mulai 2021 menuai kritik dari kalangan masyarakat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN Prof. Zainuddin Maliki mengatakan langkah tersebut sebagai upaya pemerintah dalam menjatuhkan profesi guru.

"Rencana itu merupakan bentuk lemahnya penghargaan pemerintah pada profesi guru," kata Zainuddin kepada wartawan, Rabu (6/1).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana sebelumnya menjelaskan, dari hasil evaluasi perekrutan CPNS formasi guru, salah satu yang jadi catatan penting adalah banyaknya guru berstatus PNS yang setelah diangkat 4 atau 5 tahun meminta mutasi.

Hal ini dianggap sebagai salah satu sumber masalah pemerataan pendidikan karena menghancurkan sistem distibusi guru secara nasional.

Karena itu pemerintah akan menghentikan penerimaan CPNS formasi guru mulai tahun 2021 dan bisa berlaku dalam jangka panjang. Sebagai jalan keluar, pemerintah mengangkat mereka hanya sesuai kontrak atau yang dikenal sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menanggapi rencana tersebut, Zainuddin Maliki mengatakan, hal tersebut bukan alasan yang kuat karena dengan sistem perjanjian kerja, kepastian masa depan guru sehabis kontrak menjadi tidak jelas.

"Memang benar, PPPK diberi hak dan kewajiban yang setara dengan PNS. Diberi gaji, tunjangan, hak cuti, hak mendapatkan pelatihan, serta peningkatan kompetensi, jaminan hari tua, bantuan hukum dan hak serta kewajiban lain yang sama. Tetapi PPPK tidak memiliki jaminan masa kerja sebaik PNS karena guru PPPK hanya bekerja sesuai dengan perjanjian yang dibuat," ungkapnya.

Menurut dia, pengangkatan PPPK lebih tepat diarahkan kepada guru honorer yang telah memberi pengabdian cukup lama. Mereka yang menjalankan penuh pengabdian dengan gaji Rp 50.000-Rp 300.000, sementara usianya sudah tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.

"Cara pemerintah menghargai guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun dengan gaji tak seberapa tersebut adalah dengan mengangkatnya menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) jalur PPPK. Sementara yang masih memenuhi syarat, beri kesempatan mereka menjadi guru PNS. Begitu jika ingin menghargai dan memuliakan profesi guru," jelas mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu.

Diketahui, setelah mendapatkan protes dari banyak pihak, Kepala BKN Bima Haria Wibisana berusaha meralat pernyataannya. Menurut dia, pengangkatan guru PNS masih akan ada meski jumlahnya lebih sedikit dibandingkan pengangkatan guru PPPK.

Sementara Menteri Nadiem Makarim pun buru-buru berkilah tidak punya wacana menghentikan pengangkatan guru PNS, meski tahun 2021 fokusnya pada pengangkatan guru PPPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA