Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diskualifikasi Kemenangan Eva-Deddy, Bawaslu Lampung Gagal Fokus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 07 Januari 2021, 05:58 WIB
Diskualifikasi Kemenangan Eva-Deddy, Bawaslu Lampung Gagal Fokus
Eva Dwiana-Deddy Amdrullah/RMOLNetwork
rmol news logo Diskualifikasi kemenangan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amdrullah pada Pilwalkot Bandarlampung 2020 oleh Bawaslu Lampung dinilai gagal fokus.

Menurut pPengamat politik dari FISIP Universitas Lampung (Unila), Budi Kurniawan, Bawaslu Lampung tak berfokus pada subjek terlapor dalam sidang pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilkada Kota Bandarlampung.

"Banyak yang fokusnya tidak tepat, salah satunya yang disasar adalah Herman HN sebagai walikota, bukan Eva Dwiana sebagai calon. Kemudian kalau kita lihat secara formal, secara legal, secara sah bukan incumbent," kata Budi diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (6/1).

Menurutnya, keputusan Bawaslu ini masih bisa digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh paslon untuk melakukan klarifikasi keberatannya.

"Kita sebut saja keputusan Bawaslu itu bermasalah secara administrasi karena yang diserang adalah Herman HN, bukan Eva atau Deddy yang merupakan paslon yang maju pada Pilwakot," tambahnya.

Namun jika maju ke MA, Eva-Deddy harus memiliki bukti yang kuat. Terutama membuktikan bahwa Eva dan Herman HN tidak memiliki hubungan incumbent, walaupun mereka suami istri.

"Incumbent ini misalnya Herman HN menggunakan anggaran atau aparat pemerintahan untuk mendukung atau memenangkan paslon 03 yang dalam hal ini istri sahnya," kata dia.

Ia melanjutkan, Eva-Deddy harus bisa membuktikan bahwa dirinya bukan incumbent secara formal dengan Herman HN, tapi secara kultural yaitu suami isteri.

"Ketika naik ke MA dan bisa dibuktikan dan terbukti bahwa seluruh gugatan itu tidak benar, maka keputusan bisa berubah dengan gugatan kembali di tingkat atas dalam hal ini MA," jelasnya.

Ia juga menilai keputusan Bawaslu akan membuat kegaduhan karena Pilkada sudah reda dan dengan kemenangan mutlak, namun tiba-tiba ada putusan seperti ini. Sehingga, harus ada mediasi yang dilakukan agar tidak memecah-belah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA