Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sepakat Dengan PSI, Politikus PAN Minta UU Pemilu Tak Sering Direvisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 07 Januari 2021, 08:25 WIB
Sepakat Dengan PSI, Politikus PAN Minta UU Pemilu Tak Sering Direvisi
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus/Net
rmol news logo Usulan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) agar partai-partai di DPR tidak sering merevisi Undang-undang (UU) Pemilu demi kepentingan politik jangka pendek disambut positif anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dia setuju bila UU Pemilu tidak direvisi tiap lima tahun sekali.

"Jadi saya dari Fraksi PAN sangat setuju bahwa revisi Undang-undang Pemilu itu jangan dilakukan setiap lima tahun, setiap ada pemilu ada revisi. Tentu itu merupakan komitmen yang sudah kita bangun di Komisi II," katanya, Kamis (7/1).

Pada dasarnya, ia ingin UU Pemilu dievaluasi setelah berjalan tiga atau empat kali pemilu. Guspardi bilang, Komisi II DPR punya komitmen agar UU tidak diganti-ganti.

"Kita selalu mereview undang-undang itu, bagaimana kita perbuat tradisi ke depan hasil yang kita perbuat terhadap revisi undang-undang itu bagaimana kita 3-4-5 kali pemilu, itu merupakan komitmen di Komisi II," tuturnya.

Menurutnya, jika UU Pemilu kerap direvisi jelang pemilu terkesan ada kepentingan politik sesaat. Dia berkomitmen agar UU Pemilu tidak direvisi terlalu cepat meski hal tersebut tak bisa dijamin ke depan.

"Tentu kurang elok rasanya, ini terkesan ada kepentingan sesaat dari partai-partai yang berkuasa atau lain sebagainya. Komitmen itu sudah kita bangun, kita harapkan mudah-mudahan. Tentu juga kita tidak bisa menjamin lima tahun ke depan apakah direvisi atau tidak," tandasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

PSI telah meminta partai-partai di Dewan Perwakilan Rakyat tak merevisi Undang-undang Pemilu demi kepentingan politik jangka pendek. PSI menilai ada tendensi ke arah tersebut jika melihat sejumlah poin yang hendak direvisi dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 itu.

"PSI beranggapan ada tendensi bahwa UU Pemilu hendak diubah tergantung kepentingan partai-partai politik yang tengah berkuasa. Bukan didorong kebutuhan objektif dan menyangkut kepentingan bangsa yang lebih besar," kata Plt Sekjen PSI, Dea Tunggaesti, dalam keterangan tertulis, Selasa kemarin (5/1).

Sejak beberapa bulan lalu, DPR memang tengah menggodok revisi UU Pemilu. Draf revisi UU Pemilu itu sudah diserahkan ke Badan Legislasi DPR untuk diharmonisasi.

Namun pada November 2020 lalu, Baleg mengembalikan draf itu kepada Komisi II DPR untuk dimatangkan terlebih dulu.

Ada beberapa usul perubahan terhadap UU Pemilu. Di antaranya mengenai sistem pemilu terbuka, tertutup, atau campuran; ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang hendak dinaikkan; presidential threshol atau ambang batas pencalonan presiden; dan metode penghitungan suara.

Dea mengatakan banyak poin yang akan direvisi itu baru diterapkan satu kali di Pemilu 2019. Misalnya aturan keserentakan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif, parliamentary threshold sebesar 4 persen, presidential threshold 20 persen, dapil magnitude, dan metode penghitungan suara

Menurut Dea, PSI menilai aturan pemilu belum perlu direvisi. Dia berpendapat aturan pemilu sebaiknya dievaluasi atau diubah setelah diterapkan pada empat atau lima kali pemilu.

"Jangan terlalu sering, biar kita punya pengalaman yang lebih objektif," ujar Dea.

Selain itu, Dea mengingatkan para politisi Senayan selayaknya bertindak sebagai negarawan. Termasuk dalam menyikapi usulan revisi UU Pemilu tersebut. Ia mengatakan revisi seyogyanya bertujuan untuk terus memperkuat sistem politik.

"Bukan untuk dibongkar-bongkar kapan saja, mengikuti kepentingan politik jangka pendek," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA