"Kami belum bisa banyak komentar. Itu pusat kan, masih akan menerbitkan edaran. Jadi kami tunggu edarannya, karena masih dipersiapkan sama pusat. Kita tunggu," ujar Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak, Rabu (6/1).
Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat. Khususnya di wilayah Jawa dan Bali.
Kebijakan ini dimaksud untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Mengingat di beberapa daerah meningkat secara eksponensial, sesuai amanat Peraturan Pemerintah 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Khusus untuk Jawa Timur, pembatasan pergerakan secara terbatas akan diterapkan di kabupaten/kota di Malang Raya dan Surabaya Raya.
Emil yang juga mantan Bupati Trenggalek itu mengatakan, sebenarnya Pemprov Jatim sudah siap. Salah satunya dengan memperkuat pelaksanaan operasi yustisi.
"Kalau kesiapan iya. Cuma kan kita mesti pastikan yang dimaksud pembatasan
work from home (WFH) 75 persen ini seperti apa persisnya, terhadap masing-masing sektor," tegas Emil, dikutip
Kantor Berita RMOLJatim.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, kata Wagub, juga turut memantau kebijakan yang baru dirilis tersebut meski sedang isolasi mandiri.
"Ibu Gubernur terus mantau. Tadi dibahas juga di rapat koordinasi tadi pagi dengan pemerintah pusat. Edaran resminya yang masih diproses di atas," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.