Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bahas Putusan Bawaslu Diskualifikasi Eva-Deddy, KPU Bandarlampung Gelar Pertemuan Dengan KPU Provinsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 07 Januari 2021, 14:15 WIB
Bahas Putusan Bawaslu Diskualifikasi Eva-Deddy, KPU Bandarlampung Gelar Pertemuan Dengan KPU Provinsi
KPU bahas putusan Bawaslu Lampung/RMOLLampung
rmol news logo KPU Bandarlampung bersama KPU Provinsi Lampung melakukan pertemuan untuk membahas hasil putusan Bawaslu di Aula Kantor KPU Lampung, Kamis (7/1).

Seluruh Komisioner KPU Bandarlampung tampak hadir dalam pertemuan ini. Seperti Ketua Dedy Triadi, juga anggota Fery Triatmojo, Robiul, Hamami, dan Ika Kartika.

Mereka disambut 7 Komisioner KPU Lampung. Mulai dari Ketua Erwan Bustami, Antoniyus, M. Tio Aliansyah, Ismanto, Agus Riyanto, Ali Sidik, dan Titiek Sutriningsih.

Pertemuan ini merupakan langkah konsultasi KPU Bandarlampung sebelum memutuskan mendiskualifikasi paslon Eva-Deddy.

"Kita konsultasi dulu terkait tindak lanjut KPU kota karena ini putusan yang cukup mengejutkan. Tapi putusan ini kita hargai dan KPU wajib menindaklanjuti," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (7/1).

Bawaslu Lampung telah memutuskan dan memerintahkan kepada KPU Kota untuk membatalkan penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam Pilkada Bandarlampung 9 Desember lalu.

Dedy Triadi mengatakan, berdasarkan regulasi KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, sesuai Pasal 135 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dalam tiga hari kerja.

KPU Bandarlampung pun telah menerima salinan putusan Bawaslu Nomor: 02/Reg/L/TSM-PW /O8.00/XII/2020 yang menyatakan paslon nomor urut 3, Eva-Deddy, terbukti melakukan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), pada Rabu kemarin (6/1). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA