Kepastian itu diumumkan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto. Kata dia, PSBB Jawa-Bali berlaku mulai 11-25 Januari 2021.
Pengamat perkotaan Universitas Trisakti Jakarta, Yayat Supriatna, menilai kebijakan ini adalah langkah yang tepat sekaligus maju ke depan dan lebih berani.
“Ini adalah langkah lebih ke depan, lebih berani. Sebelumnya, negara lain sudah menerapkan
lockdown dan Indonesia mengambil langkah semi
lockdown,†ucap Yayat, Kamis (7/1).
Permasalahan utama, kata Yayat, memang ada pada pengendalian aktivitas masyarakat. Di mana pemerintah telah seringkali mengingatkan pada masyarakat bahwa rumah sakit penuh, tenaga medis banyak yang tumbang, dan lain sebagainya.
Namun, masyarakat belum sepenuhnya paham terhadap bahayanya virus Covid-19.
“Pemerintah harus menerapkan aturan yang tegas, tidak lagi setengah-setengah. Terus terang saja ini adalah langkah darurat dibandingkan konsep PSBB sebelumnya,†ujarnya.
Kebijakan ini, lanjutnya, akan berimplikasi secara nasional. Maka, pemerintah diharapkan dapat cermat dalam membuat peraturan ditingkat institusi, kelembagaan, perusahaan, di tingkat penyelenggaran pemerintah daerah.
“Wilayah Jakarta dan sekitarnya, Semarang dan sekitarnya, dan kota-kota di Jawa dan Bali sudah saatnya diberlakukan pembatasan ini, karena yang paling meningkat kasus Covid-19 adalah wilayah-wilayah yang mempunyai kontribusi ekonomi yang besar," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.