Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Saleh Daulay Uraikan Anggaran Penggratisan Vaksin Covid-19 Hingga Capai Rp 75 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 07 Januari 2021, 16:06 WIB
Saleh Daulay Uraikan Anggaran Penggratisan Vaksin Covid-19 Hingga Capai Rp 75 Triliun
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay/Net
rmol news logo Anggaran untuk pengadaan vaksin Covid-19 di Indonesia awalnya hanya sekitar Rp 45 triliun dengan skema 30 persen digratiskan dan 70 persen lainnya berbayar.

Namun, setelah Presiden Joko Widodo menggratiskan vaksin Covid-19, anggaran itu berubah menjadi Rp75 Triliun.

Demikian disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay saat menjadi narasumber dalam serial diskusi daring Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk "Politik Vaksin Covid-19" yang diselenggarakan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/1).

"Soal politik anggaran untuk pengadaan vaksin Covid-19. Awalnya sih pemerintah tidak menganggarkan banyak ya hanya sekitar Rp 45 triliun. Setelah digratiskan Menkeu menyebut anggarannya lebih dari Rp 75 triliun untuk membeli vaksinnya saja," kata Saleh Daulay.

Saleh mengatakan, penggratisan vaksin Covid-19 ini merubah skema sasaran target yang tadinya hanya sekitar 30 persen penduduk Indonesia, sisanya berbayar. Kini menyasar sekitar 75 persen penduduk Indonesia untuk divaksin secara gratis.

"Nah begitu digratiskan ternyata target sasarannya itu berubah lagi. Bukan 125 juta tetapi 181,5 juta. Ini artinya 75 persen dari total populasi masyarakat Indonesia. Ini kan ada perubahan," tuturnya.

Atas dasar itu, Ketua Fraksi PAN DPR RI ini meminta semua pihak untuk turut mengawal anggaran negara yang luar biasa ini.

Sekaligus andil dalam rangka suksesi vaksinasi demi menekan angka kasus Covid-19 di tanah air.

"Jadi, ini bukan anggaran yang sedikit. Nah tentu kita semua perlu ikut serta," demikian Saleh Daulay. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA