Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sepakat Penerapan PPKM, Azis Syamsuddin: Kalau Sesuai Indikator, Harus Dilaksanakan Ketat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 07 Januari 2021, 16:56 WIB
Sepakat Penerapan PPKM, Azis Syamsuddin: Kalau Sesuai Indikator, Harus Dilaksanakan Ketat
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin/Net
rmol news logo Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin angkat bicara mengenai polemik Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara ketat oleh pemerintah.

Menurutnya, PPKM berbeda dengan PSBB, yang diartikan masyarakat sama.

Azis menyampaikan dukungannya terhadap Menko Airlangga Hartarto yang memberlakukan PPKM secara ketat.

Kata Azis, pihaknya juga mendorong agar pemerintah pusat mampu bersinergi secara baik denhan pemerintah daerah dalam penerapan PPKM ini.

Menurutnya, PPKM akan bisa dijalankan dan diterapkan jika memenuhi salah satu indikator, yakni adanya tingkat kematian ada di atas rata-rata nasional atau di atas 3 persen  menyusul indikator perkembangan penularan dan penanganan pandemi Covid-19.

"Kesembuhan di bawah rata-rata nasional atau 82 persen, kasus aktif di atas 14 presen, dan keterisian rumah sakit di atas 70 persen untuk menekan angka pertumbuhan kasus Covid-19 yang berlaku pada 11 -25 Januari 2021,” ucap Azis Syamsuddin kepada wartawan, Kamis (7/1).

Politisi asal Golkar itu juga menyinggung perihal adanya sanksi tegas yang akan diberlakukan pemerintah jika ada yang melanggar aturan tersebut.

Azis menilai pemerintah bersikap tegas atas kebijakan yang diambil telah melalui Dasar hukum PP 21/2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan Instruksi Mendagri 1/2021 agar pelaksanaannya bisa maksimal dan berjalan efektif.

Atas dasar itulah, Pemda harus dibantu oleh aparat TNI dan Kepolisian.

"Selain aktif mengingatkan prokes, juga untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan seluruh kegiatan yang dilarang tidak beroperasi dan tidak diberikan izin untuk melakukan kegiatan,” ujarnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA