Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Putusan Diskualifikasi Eva-Deddy, KPU Bandarlampung Masih Tunggu Pleno KPU RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 07 Januari 2021, 17:33 WIB
Soal Putusan Diskualifikasi Eva-Deddy, KPU Bandarlampung Masih Tunggu Pleno KPU RI
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami (tengah), bersama Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triadi (kiri), saat memberikan keterangan pers usai rapat konsultasi/RMOLLampung
rmol news logo Putusan Bawaslu Lampung untuk mendiskualifikasi paslon nomor 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, belum bisa dijalankan oleh KPU Bandarlampung. Mereka masih menunggu hasil pleno KPU RI.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu disampaikan Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triadi, usai konsultasi bersama KPU Lampung dan KPU RI, Kamis (7/1).

"Kami wajib berkonsultasi, kami mempertimbangkan semuanya. Tapi keputusan nanti setelah ada surat dari KPU RI, baru langsung kami tindaklanjuti," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Sementara itu, Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, menurut Pasal 135 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, putusan Bawaslu harus ditindaklanjuti dalam 3 hari kerja.

"Tadi konsultasi ke KPU RI secara daring dan tertulis dengan ketua dan tiga anggota. Hasil konsultasi kami pada prinsipnya, mengatakan ke KPU Kota untuk menunggu jawaban tertulis KPU RI," jelas Erwan.

Ia melanjutkan, yang dibahas dalam konsultasi tadi adalah perihal membedah regulasi, baik PKPU maupun Perbawaslu.

"KPU RI sudah tahu tiga hari kerja, jadi mereka akan segera melakukan rapat pleno, kita tunggu saja," imbuhnya.

Namun, ia meminta para pasangan calon di Bandarlampung untuk tetap menjaga ketenangan pascaputusan agar suasana tetap kondusif. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA