Hal itu disampaikan Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triadi, usai konsultasi bersama KPU Lampung dan KPU RI, Kamis (7/1).
"Kami wajib berkonsultasi, kami mempertimbangkan semuanya. Tapi keputusan nanti setelah ada surat dari KPU RI, baru langsung kami tindaklanjuti," ujarnya, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung.
Sementara itu, Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, menurut Pasal 135 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, putusan Bawaslu harus ditindaklanjuti dalam 3 hari kerja.
"Tadi konsultasi ke KPU RI secara daring dan tertulis dengan ketua dan tiga anggota. Hasil konsultasi kami pada prinsipnya, mengatakan ke KPU Kota untuk menunggu jawaban tertulis KPU RI," jelas Erwan.
Ia melanjutkan, yang dibahas dalam konsultasi tadi adalah perihal membedah regulasi, baik PKPU maupun Perbawaslu.
"KPU RI sudah tahu tiga hari kerja, jadi mereka akan segera melakukan rapat pleno, kita tunggu saja," imbuhnya.
Namun, ia meminta para pasangan calon di Bandarlampung untuk tetap menjaga ketenangan pascaputusan agar suasana tetap kondusif.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: