Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kepala Daerah Endapkan Dana Di Bank, Ketua DPD: Hati-hati Berurusan Dengan Hukum!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 07 Januari 2021, 19:17 WIB
Kepala Daerah Endapkan Dana Di Bank, Ketua DPD: Hati-hati Berurusan Dengan Hukum<i>!</i>
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Net
rmol news logo Fakta mengejutkan terkait pengendapan dana pemerintah daerah (pemda) membuktikan bahwa kepala daerah belum mampu merealisasikan belanja agar terserap oleh masyarakat.

Dana pemda yang masih terparkir di bank jumlahnya cukup fantastis. Hingga November 2020 lalu, pemda masih memiliki dana di perbankan sebesar Rp218,6 triliun.

Fakta tersebut pun menjadi perhatian serius Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Ia memberikan warning kepada kepala daerah untuk melakukan serapan anggaran kepada masyarakat.

"Saya mengingatkan kepada kepala daerah agar segera melakukan serapan anggaran atau belanja daerah terkait penanganan Covid-19 agar segera teratasi dan juga belanja untuk pemulihan serta penggerak ekonomi," kata LaNyalla dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/1).

Pengendapan dana yang bersumber dari realiasi APBN Tahun Anggaran 2020 tersebut, menurut LaNyalla, menjadi sinyal bahwa penanggulangan Covid-19 tidak berjalan dengan baik. Termasuk juga program pemulihan ekonomi.

"Saya ingatkan agar kepala daerah lebih bijak bertindak dengan memerhatikan masyarakat yang membutuhkan. Segera lakukan serapan anggaran, lakukan belanja daerah," tegasnya.

LaNyalla meminta kepada kepala daerah tidak mencari aman dengan mengendapkan dana di bank.

"Kita berharap kepala daerah memiliki komitmen dan kepedulian yang sama agar dana tersebut direalisasikan untuk pemulihan ekonomi untuk menjaga tingkat inflasi dan daya beli masyarakat," tuturnya.

LaNyalla mengingatkan juga, tindakan kepala daerah tersebut bisa saja berurusan dengan hukum sebagaimana sudah disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pernah menyampaikan terkait hal ini bahwa sepanjang pengendapan dana itu disengaja untuk kemudian mendapat keuntungan tertentu, itu adalah bagian dari tindak pidana korupsi. Jadi harus hati-hati," katanya

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah daerah mengendapkan dana sebesar Rp 218,6 triliun di perbankan per November 2020.

Jumlahnya turun Rp 28,8 triliun atau 11,66 persen dari Oktober 2020 yang sebesar Rp 238,8 triliun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA