Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Istana Bantah Ada Rencana Paket Gatot Eddy-Listyo Sigit Sebagai Suksesor Jenderal Idham Azis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 07 Januari 2021, 23:10 WIB
Istana Bantah Ada Rencana Paket Gatot Eddy-Listyo Sigit Sebagai Suksesor Jenderal Idham Azis
Komjen Gatot Eddy Pramono-Listyo Sigit Prabowo/Repro
rmol news logo Paket Komjen Gatot Eddy Pramono dan Komjen Listyo Sigit sebagai Kapolri dan Wakapolri yang disampaikan Indonesia Police Watch (IPW) dibantah pihak istana.

Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Donny Gahral Adiansyah mengatakan, hingga kini belum ada pembicaraan di lingkungan Istana untuk mengusung Komjen Gatot sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis yang akan pensiun bulan depan.

"Tidak ada (pembahasan), belum ada nama-nama. Kita tunggu saja, ini masih dalam proses," kata Donny kepada wartawan, Rabu (7/1).

Ia menambahkan, sampai saat ini belum diketahui waktu pasti kapan Presiden Joko Widodo akan menyerahkan nama calon Kapolri ke DPR RI. Donny mengaku belum ada arahan terkait hal tersebut.

Berkenaan dengan analisa IPW, ia menyebut semua pihak boleh menyampaikan pendapat terkait pergantian pimpinan Korps Bhayangkara. Namun kembali ia tekankan, belum ada pembahasan sosol pengganti Idham Azis yang diungkap presiden.

Hal senada juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang menyebut nama-nama calon Kapolri yang beredar masih sebatas spekulasi.

"Belum ada yang final, semua nama yang beredar masih spekulasi, tunggu saja," kata Mahfud.

Analisa paket Komjen Gatot Eddy dan Komjen Listyo disampaikan Presidium IPW, Neta S. Pane. Ia menilai, Wakapolri Komjen Gatot Eddy akan naik sebagai Kapolri, lalu jabatan yang ditinggalkan Gatot akan diisi oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit.

Di sisi lain, Jenderal Idham Azis akan memasuki masa pensiun pada 1 Februari 2021. Dalam aturan perundang-undangan, Presiden diwajibkan mengajukan calon pengganti ke DPR dengan tenggat waktu 20 hari sebelum masa bakti Kapolri habis. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA