“Dengan tidak menggunakan pos pengadilan, maka semua hal bisa dibuat pemerintah. Bukan hanya kasus ini (FPI), tapi menjadi preseden untuk kasus-kasus sesudahnya,†ucap Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati dalam acara
Kompas TV bertema 'Setelah FPI Dilarang', Kamis malam (7/1).
Jika pemerintah menggunakan ukuran pengadilan, kata dia, maka tidak akan ada langkah pembubaran FPI. Orang yang melakukan kejahatan pun tidak bisa diproses hukum tanpa adanya peradilan, apalagi sebuah organisasi massa.
“Dalam semua aturan hukum internasional, membubarkan organisasi itu tidak serta merta dilihat dari anggotanya melakukan tindak pidana, itu ada derajat yang lebih tinggi lagi," katanya.
Ia menegaskan, pemerintah harusnya memiliki rasa keadilan kepada siapa pun. Organisasi tidak hanya diatur dengan hukum, tapi juga asas keadilan.
“Kehidupan bersama ini akan bisa betul kalau kita proses pengadilan, jadi ukuran-ukuran yang akurat," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: