"(Abu Bakar Baasyir) sudah bebas, dalam perjalanan ke Solo," ujar kuasa hukum Baasyir, Achmad Michdan kepada wartawan beberapa saat lalu.
Abu Bakar Baasyir sendiri sudah keluar usai subuh tadi, tepatnya pada pukul 05.21. Dia dijemput oleh keluar dan pengacara dari lapas.
Abu Bakar Baasyir resmi keluar setelah mendekam di penjara selama 15 tahun. Vonis kepada pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu diputus majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.
Abu Bakar Baasyir dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: