Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ingatkan Penerima Bansos Tunai, Anies: Jangan Buat Beli Rokok!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 08 Januari 2021, 13:45 WIB
Ingatkan Penerima Bansos Tunai, Anies: Jangan Buat Beli Rokok<i>!</i>
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, serahkan BST secara simbolis/Repro
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan Pemerintah Pusat menyalurkan bantuan sosial guna mengurangi dampak pandemi Covid-19.

Pemerintah Pusat telah menyediakan 3 jenis program bantuan, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Terkait pemberian bansos tunai (BST), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, punya pesan khusu kepada penerima BST. Anies mengingatkan tidak menggunakan uang BST yang diterima untuk membeli rokok.

"Dipesankan untuk bapak-bapaknya, jangan beli rokok," ujar Anies dalam video yang diunggah akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (7/1).

Orang nomor satu di Jakarta itu mengatakan, pesan yang dia sampaikan selaras dengan pesan yang sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo.

Anies menegaskan, Presiden Jokowi juga meminta agar penerima BST bisa menggunakan uang yang diterima dengan bijak dan tepat.

"Betul-betul diingat pemanfaatannya untuk seluruh keluarga," kata Anies.

Sementara itu, untuk Program Sembako/BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), KPM akan mendapatkan bantuan senilai Rp 200 ribu per bulan per KK. Bantuan tersebut akan disalurkan melalui BNI, mulai Januari sampai Desember 2021 untuk dibelanjakan di e-Warong.

Khusus bagi warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan sembako, mulai 2021 tidak akan lagi menerima bantuan yang sama dan diganti dengan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Setiap penerima bantuan sosial tunai akan mendapatkan uang sebesar Rp 300 ribu yang diberikan selama 4 bulan berturut-turut. Terhitung sejak Januari hingga April 2021. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA