Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Netty Prasetiyani: Aturannya Jelas, Sebelum EUA Terbit Vaksin Tidak Bisa Digunakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 08 Januari 2021, 14:12 WIB
Netty Prasetiyani: Aturannya Jelas, Sebelum EUA Terbit Vaksin Tidak Bisa Digunakan
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher/Net
rmol news logo Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher berulang kali mempertanyakan kepada pemerintah perihal vaksin yang hingga kini belum mendapatkan emergency used autorization (EUA) atau izin edar darurat.

Legislator dari Fraksi PKS ini mengatakan dalam aturannya vaksin boleh disuntikkan kepada masyarakat jika EUA-nya telah terbit.

“Ditegaskan lagi dalam Permenkes 28/2020, pada pasal 3 penggunaan vaksin sebagaimana dimaksud dilakukan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan masa darurat atau yang disebut dengan EUA,” kata Netty dalam acara diskusi virtual Fraksi PKS DPR RI bertajuk Vaksin Disebar Izin Belum Kelar, Jumat (8/1).

Selanjutnya pada masa pemerintahan Terawan Agus Putranto sebagai Menteri Kesehatan, menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan No.9860 yang diktum ketiganya menegaskan bahwa penggunaan vaksin harus menunggu atau dapat dilakukan atas izin edar atau persetujuan pada penggunaan masa darurat.

“Jadi jelas ada Perpres 99/2020 ada Permenkes 28/2020 dan juga Kepmenkes no.9860. Semuanya menegaskan penggunaan vaksin dapat dilakukan setrlah mendapatkan persetujuan dan mendapatkan EUA dan itu masih berlaku,” katanya.

Oleh karena itu, FPKS mempertanyakan pemerintah melakukan vaksinasi di saat izi edarnya belum keluar.

“Karena regulasinya masih berlaku, tentu kalau bicara soal vaksin kita sepakat pemerintah harus melakukan langkah-langkah terobosan baik jangka pendek menengah dan panjang,” katanya.

“Kita kemudian melihat vaksin ini merupakan salah satu strategi jangka panjanh bukan satu-satunya game changer,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA