Netty Prasetiyani: Aturannya Jelas, Sebelum EUA Terbit Vaksin Tidak Bisa Digunakan

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher/Net

Legislator dari Fraksi PKS ini mengatakan dalam aturannya vaksin boleh disuntikkan kepada masyarakat jika EUA-nya telah terbit.
“Ditegaskan lagi dalam Permenkes 28/2020, pada pasal 3 penggunaan vaksin sebagaimana dimaksud dilakukan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan masa darurat atau yang disebut dengan EUA,” kata Netty dalam acara diskusi virtual Fraksi PKS DPR RI bertajuk Vaksin Disebar Izin Belum Kelar, Jumat (8/1).
Selanjutnya pada masa pemerintahan Terawan Agus Putranto sebagai Menteri Kesehatan, menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan No.9860 yang diktum ketiganya menegaskan bahwa penggunaan vaksin harus menunggu atau dapat dilakukan atas izin edar atau persetujuan pada penggunaan masa darurat.
“Jadi jelas ada Perpres 99/2020 ada Permenkes 28/2020 dan juga Kepmenkes no.9860. Semuanya menegaskan penggunaan vaksin dapat dilakukan setrlah mendapatkan persetujuan dan mendapatkan EUA dan itu masih berlaku,” katanya.
Oleh karena itu, FPKS mempertanyakan pemerintah melakukan vaksinasi di saat izi edarnya belum keluar.
“Karena regulasinya masih berlaku, tentu kalau bicara soal vaksin kita sepakat pemerintah harus melakukan langkah-langkah terobosan baik jangka pendek menengah dan panjang,” katanya.
“Kita kemudian melihat vaksin ini merupakan salah satu strategi jangka panjanh bukan satu-satunya game changer,” tandasnya.

EDITOR: ANGGA ULUNG TRANGGANA
Tag:
Kolom Komentar
Video
Puting Beliung Gegerkan Wonogiri!
Masyarakat Wonogiri, Jawa Tengah dikejutkan dengan kemunculan puting beliung pada Rabu sore (20/1). Dalam video amatir ..
Video
Tanya Jawab Cak Ulung • Membaca Bencana Lewat Politik
Sepanjang awal tahun 2021, hingga minggu keempat BNPB telah mencatat telah terjadi bencana 185 di Indonesia. Imbas dari ..
Video
Bincang Sehat • Vaksin Covid-19 Pada Lansia
Kampanye vaksinasi Covid-19 telah dimulai. Saat ini, target penerima vaksin Covid-19 adalah kelompok usia 18-59 tahun. S..