Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Agar PPKM Bisa Maksimal, Harus 'Diintervensi' 3T dan 3M

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 08 Januari 2021, 14:38 WIB
Agar PPKM Bisa Maksimal, Harus 'Diintervensi' 3T dan 3M
Anggota DPD RI, Fahira Idris/Ist
rmol news logo Sebagai salah satu upaya mengendalikan pandemi Covid-19, Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah Jawa dan Bali mulai 11 sampai 25 Januari 2021 mendatang.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai respons terjadinya peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia, terutama di beberapa daerah di Jawa dan Bali.

Menurut anggota DPD RI, Fahira Idris, daerah-daerah lain yang tidak harus menerapkan PPKM diharapkan jangan lengah. Karena situasi pandemi saat ini masih menuntut semua daerah untuk terus meningkatkan kapasitas 3T (testing, tracing, treatment) yang jadi domain pemerintah.

Begitu pula kepatuhan masyarakat melaksanakan 3M (memakai masker yang benar, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, menjaga jarak) yang menjadi domain masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan semakin disiplin membatasi mobilitas dan interaksi serta menghindari kerumunan dan keramaian.

“Yang harus dipahami baik oleh masyarakat, para pengambil kebijakan di Pusat dan daerah, serta para pemangku kepentingan lainnya adalah kebijakan pembatasan seperti PPKM hanyalah salah satu strategi atau strategi tambahan dari penanggulangan pandemi. Strategi utama penanggulangan pandemi ini adalah peningkatan kapasitas 3T dan kepatuhan jalankan 3M," tegas Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/1).

"Selain itu, poin penting lainnya adalah daerah-daerah lain yang kondisinya tidak harus menerapkan PPKM jangan lengah dan harus semakin maksimal lakukan berbagai upaya pencegahan,” tambahnya.

Menurut Fahira, penerapan PPKM tanpa diiringi oleh ‘intervensi’ 3T dan 3M tidak akan berjalan maksimal dan efektif mengendalikan rantai penyebaran pandemi Covid-19 yang dalam beberapa minggu ini kasusnya terus bertambah.

Karena satu-satu strategi agar kita bisa mengendalikan pandemi ini adalah aksi penanggulangan Covid-19 harus lebih cepat dibanding kecepatan penyebaran virus. Selama penyebaran virus lebih cepat dari aksi penanggulangan, maka penambahan jumlah kasus akan terus terjadi.

Pembatasan baru yang diberi istilah PPKM ini, lanjut Fahira, pada intinya adalah untuk membatasi mobilitas dan interaksi serta mencegah terjadinya kerumunan dan keramaian yang memang merupakan salah satu penyebab penyebaran virus.

“Dengan pembatasan kegiatan ini diharapkan laju penyebaran virus bisa dikendalikan, diperlambat, bahkan dihentikan. Upaya pengendalian laju virus ini akan lebih efektif dan maksimal jika diiringi oleh peningkatan kapasitas 3T dan konsistensi masyarakat terapkan 3M. Saya harap Pemerintah beri perhatian penuh untuk meningkatkan 3T terutama di daerah-daerah yang terapkan PPKM dan tentunya di semua daerah di Indonesia,” pungkas Fahira.

Pemerintah telah menetapkan kebijakan PPKM mulai 11 hinga 25 Januari di berbagai kabupaten/kota di Pulau Jawa-Bali yang memenuhi salah satu atau seluruh kriteria.

Mulai dari tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional; kasus aktif di atas tingkat kasus aktif nasional; dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%.

Nantinya PPKM akan membatasi berbagai kegiatan masyarakat. Seperti membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work from Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work from Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Keudian melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudia kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Untuk pusat perbelanjaan/mall jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Sementara kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Lalu kegiatan tempat ibadah diizinkan untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA