Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usut Korupsi Bansos Juliari, KPK Diminta Periksa Ketua Komisi III Herman Hery

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 08 Januari 2021, 20:22 WIB
Usut Korupsi Bansos Juliari, KPK Diminta Periksa Ketua Komisi III Herman Hery
Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery/Net
rmol news logo Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memeriksa Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery dalam kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Satyo mengungkapkan, dari hasil bocoran BAP (berita acara pemeriksaan) Julari Batubara dan Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Bansos oleh KPK, politisi PDI Perjuangan itu patut diduga ikut bermain dalam proyek Bansos dengan mendirikan beberapa perusahaan baru sebagai vendor penyedia Bansos.

"Dari 100 perusahaan yang menjadi vendor Bansos banyak perusahaan yang baru didirikan satu hingga dua bulan dan perusahaan tersebut dimiliki oleh pejabat-pejabat, tidak menutup kemungkinan Herman Hery sebagai politisi PDI Perjuangan ikut disana," kata Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/1).

Mantan Sekjen jaringan aktivis Prodem ini tak menampik karena telah diketahui oleh politisi maupun pejabat bahwa gaya berpolitik Herman Hery yang terksan seperti mafia.

"Dan sudah jadi rahasia umum di kalangan politisi dan pejabat, bahwa gaya berpolitik Herman Hery seperti mafia," tandas Satyo.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka. Tiga orang sebagai pihak penerima suap, yaitu eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB), Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, dan Adi Wahyono (AW) selaku PPK di Kemensos.

Kemudian dua tersangka pihak pemberi suap, yaitu Ardian I M (AIM) selaku swasta, dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta. Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (6/12) setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu 5 Desember 2020.

Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 miliar; 171,085 dolar AS atau setara Rp 2,420 miliar; dan sekitar 23 ribu dollr Singapura atau setara Rp 243 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA