Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Didiskualifikasi Bawaslu Lampung, Eva-Deddy Berpeluang Menang Di MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 10 Januari 2021, 02:57 WIB
Didiskualifikasi Bawaslu Lampung, Eva-Deddy Berpeluang Menang Di MA
Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah/RMOLLampung
rmol news logo Putusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, disayangkan beberapa pihak. Salah satunya adalah akademisi Dedi Hermawan.

Menurut akademisi Universitas Lampung itu, diskualifikasi tersebut sudah tidak tepat karena esensi kompetisi pilkada sudah selesai.

"Diskualifikasi bertentangan dengan esensi kompetisi pilkada," katanya kepada Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu malam (9/1).

Menurut Dedi, pemilih dengan beragam motifnya sudah menentukan pilihan dan secara kuantitatif hasilnya juga sudah ada.

Mestinya, lanjut Dedi, seluruh proses temuan dan sebagainya diproses pada saat kompetisi. Sehingga saat itu, istilah diskualifikasi masih cukup tepat.

"Nah ini yang kita sayangkan keputusan dari Bawaslu yang kemudian diamini oleh KPUD, tidak melakukan advokasi terhadap keputusan politik warga Bandarlampung," ujarnya.

Dedi menambahkan, putusan diskualifikasi ini sangat kontroversial dan sangat tidak sejalan dengan esensi demokrasi.

"Kedaulatan keputusan politik dari masyarakat dihambat dengan keputusan dari Bawaslu," jelasnya.

Namun demikian, menurut Dedi, peluang masih sangat terbuka jika Paslon nomor urut 3 itu menggugat putusan Bawaslu ke Mahkamah Agung (MA).

Ia menilai MA mempunyai banyak terobosan dalam membuat keputusan termasuk membatalkan keputusan KPUD dan Bawaslu di beberapa tempat.

"Artinya apa yang dilakukan oleh Tim Advokasi Paslon 3 masih sangat terbuka untuk dimenangkan di MA," tutur Dedi.

"Tinggal dilengkapi argumentasi hukum, logika hukum, dugaan bukti-bukti, dan juga perlu diperkuat dengan aspek-aspek yang lain, misalanya aspek demokrasi politik, partisipatif masyarakat Bandarlampung," tambahnya.

Ia berharap MA juga bisa melihat hal ini secara proporsional, komprehensif. Tidak hanya aspek legal, tetapi aspek politik dan sosiologi masyarakat.

"Sehingga keputusannya sangat mungkin tidak sejalan dengan Bawaslu dan KPU. Artinya peluang dari paslon nomor urut 3 masih terbuka di MA," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA