Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ikuti Keputusan Anies, KPK Terapkan BDK 25 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 11 Januari 2021, 09:06 WIB
Ikuti Keputusan Anies, KPK Terapkan BDK 25 Persen
Gedung KPK/Net
rmol news logo Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan kebijakan penyesuaian sistem bekerja mulai hari ini, Senin (11/1). Kebijakan diambil untuk mengikuti keputusan yang diteken oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyesuaian sistem kerja ini terkait dengan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 dan menindaklanjuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta 19/2021 tentang pemberlakuan, jangka waktu, dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Terhitung tanggal 11 Januari 2021, diberlakukan ketentuan kehadiran fisik menggunakan proporsi 25 persen BDK (bekerja di kantor) dan 75 persen BDR (bekerja di rumah)" ujar Ali kepada wartawan, Senin pagi (11/1).

Selain itu, jam kerja untuk pegawai yang bekerja di kantor adalah delapan jam dengan ketentuan, Senin hingga Kamis, pukul 08.00 hingga 17.00. Sedangkan Jumat, pukul. 08.00 hingga 17.30.

KPK, kata Ali, akan memastikan setiap pegawai yang mendapatkan jadwal untuk bekerja di kantor mematuhi protokol kesehatan.

"Antara lain, memakai masker, melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, rutin mencuci tangan, serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran Covid-19," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA