Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyesuaian sistem kerja ini terkait dengan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 dan menindaklanjuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta 19/2021 tentang pemberlakuan, jangka waktu, dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Terhitung tanggal 11 Januari 2021, diberlakukan ketentuan kehadiran fisik menggunakan proporsi 25 persen BDK (bekerja di kantor) dan 75 persen BDR (bekerja di rumah)" ujar Ali kepada wartawan, Senin pagi (11/1).
Selain itu, jam kerja untuk pegawai yang bekerja di kantor adalah delapan jam dengan ketentuan, Senin hingga Kamis, pukul 08.00 hingga 17.00. Sedangkan Jumat, pukul. 08.00 hingga 17.30.
KPK, kata Ali, akan memastikan setiap pegawai yang mendapatkan jadwal untuk bekerja di kantor mematuhi protokol kesehatan.
"Antara lain, memakai masker, melakukan
physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, rutin mencuci tangan, serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran Covid-19," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: