Haris mendukung upaya tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan. Apalagi sampai menyebabkan warga berkerumun.
Menurutnya pemberian diskon besar yang dilakukan pihak Waterboom Lippo Cikarang, sehingga membuat masayarakan berbondong-bondong datang, tidak bisa dibenarkan.
Seolah, sambungnya, pihak pengelola hanya mencari keuntungan sebesar-besarnya di tengah pandemi tanpa memperhatikan protokol kesehatan yang digaungkan pemerintah.
“Kenapa bisa menimbulkan keramaian, karena ada diskon gila-gilaan tiket masuknya itu. Yang tadinya Rp 95 ribu menjadi Rp 10 ribu. Itu lah yang akhirnya bikin orang antusiasi ke waterboom gitu. Dan itu dijualnya lewat online,†ujarnya kepada wartawan.
Haris menilai pemilik waterboom bisa dijerat dengan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Baginya, kasus ini mirip dengan kasus Habib Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan massa di Petamburan dan sejumlah tempat lainnya.
“Pasal 93 UU 6/2018 tersebut sebagai norma dan asas yang mengikat sanksi pidana bagi siapapun yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,†tegasnya.
Lebih lanjut, Haris menekankan agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam meneerapkan pasal ini. Haris bahkan mengancam bahwa KNPI akan melakukan unjuk rasa di depan Waterboom Lippo Cikarang jika polisi tidak bertindak tegas,
“KNPI akan melakukan unjuk rasa di semua tempat yang dikelola Lippo Group termasuk waterboom tersebut,†tegasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: