Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tidak Boleh Nyatakan Harun Masiku Meninggal Tanpa Melihat Jasadnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 12 Januari 2021, 07:53 WIB
KPK Tidak Boleh Nyatakan Harun Masiku Meninggal Tanpa Melihat Jasadnya
Buron KPK, Harun Masiku/Net
rmol news logo Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus akan memburu buronan, Harun Masiku mendapat apresiasi. Terlebih dalam kasus ini, KPK tidak terpengaruh dengan isu beredar yang menyebut kader PDIP itu telah meninggal dunia.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

“Sudah seharusnya KPK terus memburu Harun Masiku,” ujar Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi lewat akun Twitter pribadinya, Selasa (12/1).

Adhie meminta KPK mengamini begitu saja isu Harun Masiku meninggal dunia sebagaimana dihembuskan oleh Boyamin Saiman dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Setidaknya, sambung Adhie, KPK harus benar-benar melihat jasad Harus Masiku, jika ingin menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah meninggal

“Tak boleh mendahului nyatakan sudah mati tanpa lihat bukti,” tegasnya.

Adhie lantas membandingkan dengan penumpang korban pesawat jatuh yang nyata-nyata sudah meninggal dunia tapi tetap harus diautopsi

“(Mereka) tinggal serpihan (tapi) tetap harus diotopsi untuk memastikan identitasnya,” demikian Adhie Massardi.

Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang juga menjerat Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU, dan dua kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri pada 9 Januari 2020.

Artinya, sudah satu tahun Harun Masiku belum ditangkap oleh KPK. Harun Masiku sendiri merupakan tersangka dan juga saksi kunci terkait sumber uang suap yang digunakan untuk menyuap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU RI. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA