Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan pengisian jabatan Kapolri merupakan amanat konstitusi dan Undang Undang.
Kata Suparji, sebagai Ketua Kompolnas seharusnya Mahfud menggunakan narasi dan mekanisme yang tepat.
"Sesungguhnya apa urgensi tebak-tebak buah nangka mengungkap dalam twiter. Serahkan saja sesuai mekanisme UU yakni nama yang diusulkan presiden ke DPR," demikian kata Suparji kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (12/1).
Dalam pandangan Suparji, publik sudah memahami bahwa saat ini nama calon Kapolri belum pasti karena masih menunggu usulan dari Presiden Joko Widodo.
"Sebaiknya gunakan melalui mekanisme ketatanegaraan dan kalau bermaksud melalui medsos hindari narasi yang spekulatif," demikian kata Suparji.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan pernyataan terkait sosok calon pengganti Jenderal Idham Azis melaluiakun akun Twitter pribadinya, Selasa (12/1).
“Nama calon kapolri yang beredar di media sekarang masih tebak-tebak buah nangka alias spekulasi. Sampai saat ini presiden belum mengirim nama calon kapolri ke DPR,†tegasnya.
“Belum ada yang tahu siapa calon Kapolri kita, sebab presiden masih terus mempertimbangkan secara seksama siapa yang paling tepat untuk jabatan tersebut,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: