Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WhatsApp Punya Kebijakan Baru, DPR Terus Kejar RUU Perlindungan Data Pribadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 12 Januari 2021, 17:55 WIB
WhatsApp Punya Kebijakan Baru, DPR Terus Kejar RUU Perlindungan Data Pribadi
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari/Net
rmol news logo Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari menyoroti ketentuan dan kebijakan baru yang akan diluncurkan oleh platform pesan singkat WhasApp pada bulan depan.

Mulai 8 Februari 2021, WhasApp akan mewajibkan pengguna untuk menyetujui kebijakan baru, tidak tidak maka mereka tidak dapat mengakses aplikasi tersebut.

Dalam Persyaratan Laynan dan Kebijakan Privasi baru yang akan diluncurkan, salah satunya berisi pembagian data ke Facebook sebagai perusahaan induk.

Terkait hal tersebut, Abdul Kharis menegaskan, pemerintah sebagai regulator harus menjamin keamanan data masyarakat.

"Pemerintah memiliki sejumlah aturan yang bisa jadi payung hukum untuk pengelolaan informasi, data dan transaksi elektronik, ada UU ITE, PP 71/2019, dan Permen Kominfo 5/2020," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Selasa (12/1).

"Kami di DPR bersama pemerintah sedang mengejar terus pembahasan RUU PDP (Perlindungan Data Pribadi) agar data pribadi terlindungi secara menyeluruh," tambah anggota Fraksi PKS itu.

Sebagai Ketua Panitia Kerja RUU PDP, Abdul Kharis menjelaskan, aturan itu nantinya akan menjadi landasan hukum perlindungan data pribadi.
 
"Salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum (legal basis) yang sah, di antaranya adalah persetujuan (consent) dari pemilik data. Jadi WA (WhatsApp) tidak bisa memanfaatkan bila tidak ada persetujuan," jelasnya.

Selain itu, ia juga menuturkan, pemerintah dapat meminta pihak WhatsApp untuk menjelaskan kebijakan barunya secara terperinci kepada masyarakat, termasuk data apa saja yang akan digunakan dan tujuannya, dalam bahasa Indonesia yang jelas serta terperinci.

"Kementerian Kominfo bisa dan boleh menekankan agar WhatsApp serta pihak-pihak terkait memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi WhatsApp, tidak boleh ada kalimat bersayap apalagi disembunyikan," tegasnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny Plate juga telah mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan membaca ketentuan prinvasi sebelum menyetujuinya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA