Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KAMI Soroti Insiden Kematian Laskar FPI Dan Ketidakadilan Hukum Di Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 12 Januari 2021, 20:06 WIB
KAMI Soroti Insiden Kematian Laskar FPI Dan Ketidakadilan Hukum Di Indonesia
Presidium KMAI, Rochmat Wahab/Repro
rmol news logo Negara seharusnya hadir untuk melindungi tumpah darah, bukan menumpahkan darah rakyat sendiri.

Begitu yang disampaikan oleh Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) saat menyampaikan pandangan soal Tatapan Indonesia 2021 yang bertajuk "Negara dan Bangsa Indonesia Dalam Kondisi Bahaya".

Dalam poin ketiga soal hukum ini, Rochmat mengatakan bahwa, keberadaan pemerintah, TNI-Polri dan seluruh perangkat negara hanya memegang mandat dan amanah untuk melindungi segenap rakyat Indonesia.

Dari kata segenap itu kata Rochmat, menekankan bahwa tidak boleh satupun nyawa rakyat Indonesia tindak terlindungi.

Karena, jika ada satu nyawa rakyat Indonesia yang tidak terlindungi, maka sebagai bangsa Indonesia telah tidak lagi genap.

Artinya,dalam pandnagan KAMI  jika ada darah yang menetes dari seorang rakyat Indonesia, maknanya sama dengan dengan mengoyak seluruh tumpah darah rakyat Indonesia.

Dalam kaitan itu, Rochmat memberikan contoh terjadinya peristiwa tragedi kemanusiaan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek yang telah menewaskan 6 laskar pengawal Habib Rizieq Shihab.

"Negara seharusnya hadir untuk melindungi tumpah darah, bukan menumpahkan darah rakyat sendiri secara semena-mena dan biadab," tegas Rochmat.

Selain itu, Rochmat juga membeberkan soal hukum yang dianggap tidak adil. Dimana, pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang yang dekat dengan kekuasaan, diperlakukan dengan istimewa.

Hal itu berbanding terbalik terhadap pihak yang berseberangan yang sangat mudah menjadi pesakitan dan diproses secara ketat yang dianggap sebagai proses hukum yang penuh direkayasa.

"Hukum telah diterapkan semau-maunya sendiri, sebagaimana dalam kasus Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, Habib Rizieq Shihab dan para aktivis lainnya. Seyogyanya mereka segera dibebaskan, tanpa syarat," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA