Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kebijakan Baru WhatsApp, Dukungan RUU PDP Kembali Ramai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 12 Januari 2021, 22:14 WIB
Kebijakan Baru WhatsApp, Dukungan RUU PDP Kembali Ramai
Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Iqbal/Net
rmol news logo Akhir-akhir ini pengguna platform WhatsApp di Indonesia ramai membahas pembaruan persyaratan layanan dan kebijakan privasi yang mengharuskan menyerahkan data ke Facebook sebagai perusahaan induk WhatsApp.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Iqbal meminta WhatsApp dan Facebook transparan. Mereka diminta menjelaskan data apa saja yang diserahkan, termasuk maksud dan tujuan menyerahkan data ke pihak ketiga.

"Kami mendorong pemerintah meminta WhatsApp dan Facebook melakukan penguatan keamanan data pribadi. Sehingga, kasus kebocoran data pribadi pengguna Facebook tidak terjadi lagi," kata Muhammad Iqbal seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (12/1).

Hal tersebut dinilai penting mengingat kasus kebocoran data pribadi pernah dialami pengguna Facebook. Di sisi lain, pihaknya mengimbau masyarakat lebih bijak dan hati-hati dalam menggunakan media sosial serta layanan berbasis daring.

Jika memang ada permintaan persetujuan penggunaan data pribadi, masyarakat harus membaca dengan seksama agar terhindar dari dampak yang merugikan, baik penyalahgunaan maupun penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan.

"Fraksi PPP DPR RI mendukung DPR RI dan pemerintah dalam pembuatan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)," tegas politisi PPP ini.

Ia menyebut RUU PDP tersebut penting guna memberikan keamanan dan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia yang terhubung dengan berbagai layanan daring.

Senada dengan Muhammad Iqbal, Wakil Komisi I DPR Fraksi PKS, Abdul Kharis Almasyhari juga menyampaikan hal yang sama.

"Kami di DPR bersama pemerintah sedang mengejar terus pembahasan RUU PDP agar data pribadi terlindungi secara menyeluruh," jelas Abdul Kharis. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA