Dalam kasus ini, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama mengapresiasi langkah Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran yang telah mencopot Kapolsek Cikarang Selatan.
Namun demikian, Haris mendesak agar aparat bisa lebih tegas kepada pemilik waterboom.
“Seharusnya Fadil Imran menangkap pemiliknya, bukan cuma mencopot anak buah,†ujar Haris kepada wartawan, Selasa (12/1).
Menurutnya, aparat tidak boleh tebang pilih dalam kasus kerumunan. Apalagi ada kasus Habib Rizieq Shihab yang bisa dijadikan yurisprudensi.
Secara khusus, KNPI berencana melaporkan pemilik waterboom tersebut ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan melanggar UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Pasal 93 UU 6/2018 tersebut sebagai norma dan asas yang mengikat sanksi pidana bagi siapapun yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kita akan melaporkan ke Bareskrim segera,†tegasnya.
Selain itu, KNPI juga berencana menggelar unjuk rasa di depan Waterboom Lippo Cikarang jika polisi belum memeriksa dan menangkap sang pemilik.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: