KPU Bandarlampung dan KPU Provinsi Lampung melakukan pertemuan guna membahas kesiapan menghadapi gugatan Eva-Deddy di Kantor KPU Lampung, Rabu (13/1).
Koordinator Divisi Hukum KPU Lampung, M. Tio Aliansyah mengatakan, pihaknya memanggil KPU kota untuk memastikan kesiapan mengikuti tahapan MA, sesuai dengan peraturan MA nomor 11 tahun 2016.
"Intinya, waktu bagi KPU memberikan jawaban hanya tiga hari, sangat singkat. Kalau pihak paslon memasukkan gugatan kemarin, maka hari ini MA tengah melakukan pemeriksaan berkas," jelasnya, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (13/1)
Sementara itu, Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triadi menambahkan, setelah 3 hari sejak berkas masuk ke MA, pihaknya menunggu pemberitahuan dan menyiapkan jawaban yang akan dilampirkan.
Di antaranya, keputusan KPU Bandarlampung No 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021, keputusan Bawaslu Lampung 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020, dan regulasi lainnya.
"Kita konsultasikan ke KPU provinsi, nanti jawabannya kita kirim lewat pos," terang Dedy.
Hadir dalam rapat ini seluruh Komisioner KPU Lampung mulai dari Ketua Erwan Bustami berserta anggota KPU Antoniyus, M. Tio Aliansyah, Ismanto, Agus Riyanto, Ali Sidik, dan Titiek Sutriningsih.
Seluruh Komisioner KPU Bandarlampung juga datang langsung. Seperti Ketua Dedy Triadi, juga anggota Fery Triatmojo, Robiul, Hamami, dan Ika Kartika, beserta kuasa hukum KPU kota.
Dari informasi yang dihimpun, hingga saat ini KPU Bandarlampung masih belum menerima surat permohonan dari MA.
Tiga kuasa hukum Eva-Deddy yang berangkat ke Jakarta untuk mendaftarkan gugatan ke MA yakni M. Yunus, Juwendi Leksa Utama, dan Fauzi Heri belum memberikan kepastian terkait pendaftaran.
Padahal batas akhir pendaftaran gugatan ke MA adalah pada Selasa (12/1) pukul 23.59 WIB.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.