Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bersiap Hadapi Gugatan Eva-Deddy Di MA, KPU Lampung Gelar Rapat Dengan KPU Kota

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 13 Januari 2021, 16:17 WIB
Bersiap Hadapi Gugatan Eva-Deddy Di MA, KPU Lampung Gelar Rapat Dengan KPU Kota
Rapat KPU Lampung dan KPU Bandarlampung membahas gugatan Eva-Deddy ke Mahkamah Agung/RMOLLampung
rmol news logo Gugatan yang diajukan paslon nomor urut 3 di Pilkada Kota Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, ke Mahkamah Agung (MA) membuat pihak Komisi Pemilihan Umum setempat langsung bersiap-siap.

KPU Bandarlampung dan KPU Provinsi Lampung melakukan pertemuan guna membahas kesiapan menghadapi gugatan Eva-Deddy di Kantor KPU Lampung, Rabu (13/1).

Koordinator Divisi Hukum KPU Lampung, M. Tio Aliansyah mengatakan, pihaknya memanggil KPU kota untuk memastikan kesiapan mengikuti tahapan MA, sesuai dengan peraturan MA nomor 11 tahun 2016.

"Intinya, waktu bagi KPU memberikan jawaban hanya tiga hari, sangat singkat. Kalau pihak paslon memasukkan gugatan kemarin, maka hari ini MA tengah melakukan pemeriksaan berkas," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (13/1)

Sementara itu, Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triadi menambahkan, setelah 3 hari sejak berkas masuk ke MA, pihaknya menunggu pemberitahuan dan menyiapkan jawaban yang akan dilampirkan.

Di antaranya, keputusan KPU Bandarlampung No 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021, keputusan Bawaslu Lampung 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020, dan regulasi lainnya.

"Kita konsultasikan ke KPU provinsi, nanti jawabannya kita kirim lewat pos," terang Dedy.

Hadir dalam rapat ini seluruh Komisioner KPU Lampung mulai dari Ketua Erwan Bustami berserta anggota KPU Antoniyus, M. Tio Aliansyah, Ismanto, Agus Riyanto, Ali Sidik, dan Titiek Sutriningsih.

Seluruh Komisioner KPU Bandarlampung juga datang langsung. Seperti Ketua Dedy Triadi, juga anggota Fery Triatmojo, Robiul, Hamami, dan Ika Kartika, beserta kuasa hukum KPU kota.

Dari informasi yang dihimpun, hingga saat ini KPU Bandarlampung masih belum menerima surat permohonan dari MA.

Tiga kuasa hukum Eva-Deddy yang berangkat ke Jakarta untuk mendaftarkan gugatan ke MA yakni M. Yunus, Juwendi Leksa Utama, dan Fauzi Heri belum memberikan kepastian terkait pendaftaran.

Padahal batas akhir pendaftaran gugatan ke MA adalah pada Selasa (12/1) pukul 23.59 WIB. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA