Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sebelum "Kuliti" Calon Kapolri, Komisi III Undang PPATK Dan Kompolnas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/mega-simarmata-1'>MEGA SIMARMATA</a>
LAPORAN: MEGA SIMARMATA
  • Rabu, 13 Januari 2021, 16:30 WIB
Sebelum "Kuliti" Calon Kapolri, Komisi III Undang PPATK Dan Kompolnas
Komjen Listyo Sigit Prabowo/Net
rmol news logo Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan rapat internal Komisi III hari ini telah memutuskan jadwal uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo akan dilaksanakan, Selasa depan (19/1).

Test and proper test akan diawali dengan pembuatan makalah, Senin (18/1).

"Hari Senin calon Kapolri akan diundang ke Komisi III DPR untuk membuat makalah selama 1-2 jam, lalu hari Selasa dilakukan uji kelayakan dan kepatutan," kata Herman Hery usai memimpin rapat internal Komisi III, di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, sebelum uji kelayakan dan pembuatan makalah oleh calon Kapolri, Komisi III DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kamis (14/1).

Menurut dia, RDPU itu bertujuan meminta masukan dari kedua lembaga tersebut terkait calon Kapolri yang telah diajukan Presiden Jokowi kepada DPR untuk dimintai persetujuan.

Herman mengatakan, untuk uji kelayakan calon Kapolri akan dilakukan dengan mekanisme 2x2,5 jam, yang akan dimulai pada Selasa (19/1) pukul 10.00 WIB.

"Uji kelayakan akan dimulai pukul 10.00 WIB dengan pola 2x2,5 jam. Jadi pukul 10.00 WIB dimulai sampai 12.30 WIB, dilanjutkan istirahat dan pukul 14.00 WIB dimulai kembali hingga 16.30 WIB," ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu berharap setelah uji kelayakan berakhir, Komisi III DPR dapat langsung mengambil keputusan apakah menerima atau menolak calon Kapolri yang diajukan Presiden Jokowi tersebut.

DPR RI menerima Surat Presiden tentang nama calon Kapolri atas nama Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo. Surpres tersebut bernomor: R-02/Pres/01/2021 dan disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu siang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA