Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perludem: Jangan Sampai Putusan DKPP Memecat Ketua KPU Memperuncing Hubungan Kedua Lembaga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 14 Januari 2021, 12:13 WIB
Perludem: Jangan Sampai Putusan DKPP Memecat Ketua KPU Memperuncing Hubungan Kedua Lembaga
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati/Net
rmol news logo Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mendapat tanggapan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati menyayangkan keputusan hukum pemilu DKPP. Karena dia menilai, perkara hukum yang menyangkut Arief Budiman hanya persoalan administratif.

"Sangat disayangkan sebetulnya. Karena kalau melihat dari berita yang beredar kan salah satu alasannya karena penerbitan SK," ujar sosok yang kerap disapa Ninis ini kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/1).

SK yang dimaksud Ninis dalam hal ini adalah surat KPU Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 tentang pengaktifan kembali Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.

SK tersebut diterbitkan KPU dengan tanda tangan Ketua KPU Arief Budiman usai Keputusan Presien (Kepres) 34/P 2020 tentang pemecatan Evi sebagai Komisioner KPU dicabut Presiden Joko Widodo.

Adapun Kepres tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan DKPP atas perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tertanggal 18 Maret 2020 yang menganggap Evi mengubah perolehan suara calon anggota legislatif Dapil Kalimantan Barat di Pemilu 2019 lalu.

"Padahal SK tersebut (surat KPU untuk mengaktifkan kembali Evi) adalah tindak lanjut dari Kepres yang kembali mengangkat Bu Evi sebagai anggota KPU," sambung Ninis.

Oleh karena itu, Ninis melihat perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Arief Budiman, yang dianggap DKPP menyalahgunakan wewenang karena menemani Evi mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), adalah masalah administrasi saja.

"Jadi ketika Bu Evi diangkat kembali menjadi anggota KPU tentu ada hak-hak yang diberikan kepada Bu Evi. Seperti rumah dinas, tunjangan, dan sebagainya. Nah SK ini mungkin dibutuhkan sebagai dasar bagi sekretariat KPU untuk memenuhi hal tersebut," ungkapnya.

"Kalau komentar saya, jangan sampai adanya keputusan ini semakin memperuncing hubungan di antara kedua lembaga tersebut," demikian Ninis menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA