Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bela Arief Budiman, Evi Novida: Yang Ditunjukkan Ketua Bentuk Empati Pemimpin Ke Anggotanya!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 14 Januari 2021, 12:55 WIB
Bela Arief Budiman, Evi Novida: Yang Ditunjukkan Ketua Bentuk Empati Pemimpin Ke Anggotanya<i>!</i>
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik/RMOL
rmol news logo Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mendapat pembelaan dari rekannya, Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, setelah dijatuhi sanksi pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Evi Novida menyatakan, putusan DKPP berlebihan, karena memperkarakan sikap Arief Budiman yang menemaninya mengajukan gugutan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Keputusan Presiden (Kepres) 34/P 2020 tentang pemecatan Komisioner KPU.

"Yang ditunjukkan Pak Ketua adalah sebagai bentuk loyalitas pemimpin yang berempati terhadap anggotanya yang sedang berjuang membela dirinya di Pengadilan TUN," ujar Evi kepada wartawan, Kamis (14/1).

Selain itu, Evi juga menerangkan, Arief yang pada saat menemani Evi datang ke PTUN tanggal 17 April 2020 bukan untuk membantu proses pendaftaran gugatan perkara. Tapi hanya untuk menyapa.

"Waktu kejadian itu saya sudah masukkan gugatan di pagi harinya via e-Court, sedangkan Pak Ketua datang untuk menyapa saya siang harinya yang kebetulan saya masih di PTUN Jakarta," terang Evi.

Oleh karena itu, Evi menilai putusan DKPP yang menganggap Arief Budiman melakukan pelanggaran kode etik penyelenggra pemilu terkait penyalahgunaan wewenang adalah berlebihan.

Apalagi menurutnya, jika melihat dalil pengadu yang dikabulkan DKPP berasal dari Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 tentang pengaktifan kembali Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.

"Berlebihan menurut saya hukuman ini diberikan kepada Pak Ketua KPU. Apalagi surat yang beliau keluarkan untuk menyampaikan SK Presiden tentang pembatalan SK Pemberhentian saya tersebut, itu kan karena Presiden melalui mensekneg menyampaikan SK tersebut kepada ketua KPU untuk disampaikan kepada saya," kata Evi.

"Dan surat tersebut sudah diparaf oleh semua lima anggota KPU lainnya. Ini membuktikan bukan keputusan pak Ketua saja, jadi apalagi yang diperlukan DKPP untuk membuktikan bahwa surat yang dikeluarkan oleh Ketua KPU adalah surat yang sudah disetujui oleh pleno dan surat atas nama lembaga," pungkasnya.

Perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Ketua KPU, Arief Budiman, telah diputus DKPP dalam sidang kemarin.

Arief Budiman dianggap melanggar Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 19 Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA