Kepada Jokowi, Komnas HAM Tegaskan Peristiwa KM 50 Tol Japek Bukan Pelanggaran HAM Berat

Komisioner Komnas HAM saat memberi pernyataan di Kantor Kemenko Polhukam/Net

Kepada Presiden Joko Widodo, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus ini.
"Kami juga menyampaikan bahwa sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," katanya dalam jumpa pers bersama Menko Polhukam Mahfud MD di Kemenko Polhukam sesaat lalu
Hasil investigasi menyebutkan bahwa unsur-unsur pembentuk pelanggaran HAM berat tidak terpenuhi. Di mana untuk menyatakan pelanggaran HAM berat dibutuhkan indikator dan kriteria tertentu.
“Misalnya ada satu perintah yang terstruktur, terkomando, dan lain-lain, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lain-lain," ujarnya,
Sementara dalam investigasi Komnas HAM, unsur-unsur tersebut tidak ditemukan. Namun demikian, Komnas HAM tetap melabeli kasus ini sebagai pelanggaran HAM. Alasannya karena ada nyawa yang melayang.
Lebih lanjut, Komnas HAM merekomendasikan agar kasus ini dibawa ke peradilan pidana.
“Peradilan itulah nanti kemudian yang bisa memutuskan apa yang sungguh-sungguh diyakini sebagai suatu kejadian peristiwa hukum tersebut. Ini tadi kami sampaikan,” demikian Taufan Damanik.

EDITOR: WIDIAN VEBRIYANTO
Tag:
Kolom Komentar
Video
Puting Beliung Gegerkan Wonogiri!
Masyarakat Wonogiri, Jawa Tengah dikejutkan dengan kemunculan puting beliung pada Rabu sore (20/1). Dalam video amatir ..
Video
Tanya Jawab Cak Ulung • Membaca Bencana Lewat Politik
Sepanjang awal tahun 2021, hingga minggu keempat BNPB telah mencatat telah terjadi bencana 185 di Indonesia. Imbas dari ..
Video
Bincang Sehat • Vaksin Covid-19 Pada Lansia
Kampanye vaksinasi Covid-19 telah dimulai. Saat ini, target penerima vaksin Covid-19 adalah kelompok usia 18-59 tahun. S..